[HOAKS atau FAKTA]: Bank Permata Tawarkan Pinjaman Rp 500 Juta Tanpa Agunan Tangkapan layar soal hoaks Bank Permata tawarkan pinjaman Rp 500 juta tanpa agunan. (Foto: MP/Jalahoaks)

MerahPutih.com - Beredar informasi sebuah pesan berantai melalui SMS mengenai Permata Bank yang kini tengah menawarkan pinjaman dana mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 500 juta tanpa agunan/survei.

Pesan tersebut meminta penerimanya untuk chat via WhatsApp ke nomor 085946539888 untuk mengajukan permohonan peminjaman dana.

NARASI:

Ass. Kami dari Permata Bank

M-nawarkan pinjaman dana tanpa agunan/survei??

5jt s.d 500jta

U/info Chat

WhatApp: 08594653988.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Video Kepadatan Arus Mudik Jelang Lebaran 2022 di Tol Cikampek

FAKTA:

Pinjaman ilegal yang mengatasnamakan Permata Bank sudah diklarifikasi sejak 24 Maret 2021. Prosedur peminjaman dana oleh Permata Bank secara tidak langsung hanya dapat dilakukan melalui aplikasi PermataMobile X.

Menurut regulasi dari OJK Nomor 07 Tahun 2013, pelaku jasa keuangan tidak diperbolehkan menawarkan produk atau layanan keuangan kepada publik melalui email, SMS, atau voice mail tanpa persetujuan konsumen.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA] : Ada Kecurangan, Hari Raya Idul Fitri 2022 Diundur

KESIMPULAN:

Kabar bahwa Permata Bank menawarkan jasa pinjaman keuangan mudah melalui SMS tidaklah benar. Informasi ini masuk dalam kategori konten buatan. (Asp)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: PNS Sebar Ujaran Kebencian Langsung Dipecat

Penulis : Asropih Asropih
LAINNYA DARI MERAH PUTIH
SETARA Institute Minta Polri Hentikan Penggunaan Pasal Penodaan Agama
Indonesia
SETARA Institute Minta Polri Hentikan Penggunaan Pasal Penodaan Agama

SETARA Institute menyoroti pasal yang dianggap bermasalah. Salah satunya soal penodaan agama. Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, mendorong Polri untuk menghentikan atau setidaknya melakukan moratorium terhadap penggunaan pasal penodaan agama.

Pemerintah Diminta Tuntaskan Persoalan Pelanggaran HAM
Indonesia
Pemerintah Diminta Tuntaskan Persoalan Pelanggaran HAM

Ketua Umum Barikade 98 Benny Rhamdani menegaskan bahwa organisasinya mendukung seluruh upaya yang dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menuntaskan persoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di era orde baru.

Kemenhub Ingin Bandara VVIP IKN Digunakan Saat 17 Agustus 2024
Indonesia
Kemenhub Ingin Bandara VVIP IKN Digunakan Saat 17 Agustus 2024

Desain bandara VVIP akan menunjukkan ciri khas budaya Kalimantan.

Siswa SDN 06 Pesanggrahan Jatuh dari Lantai 4 Gedung Sekolah
Indonesia
Siswa SDN 06 Pesanggrahan Jatuh dari Lantai 4 Gedung Sekolah

Nahas, setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Fatmawati, korban meninggal dunia.

Anies: Pemilu 5 Tahunan Bukan Soal Meneruskan yang Kemarin
Indonesia
Anies: Pemilu 5 Tahunan Bukan Soal Meneruskan yang Kemarin

Pemilu bukan soal meneruskan program pemerintahan Presiden Jokowi dan sebelumnya.

Redam Polusi Udara di Jabodetabek, Pemerintah Segera Modifikasi Cuaca
Indonesia
Redam Polusi Udara di Jabodetabek, Pemerintah Segera Modifikasi Cuaca

KLHK akan melakukan modifikasi cuaca di lapangan terhadap semua unsur yang memberikan pengaruh terhadap polusi udara di Jabodetabek.

Prabowo Belum Dapat Kabar Sandiaga Pindah ke PPP
Indonesia
Prabowo Belum Dapat Kabar Sandiaga Pindah ke PPP

Prabowo belum mendapatkan informasi kepindahan Sandiaga Uno ke PPP.

Pemerintah Siapkan Suplai Minyak Goreng 450 Ribu Ton Hadapi Ramadan
Indonesia
Pemerintah Siapkan Suplai Minyak Goreng 450 Ribu Ton Hadapi Ramadan

Penambahan suplai minyak goreng supaya kebutuhan masyarakat dapat tercukupi selama memasuki Ramadan hingga Lebaran 2023.

Fraksi PDIP DPRD DKI Minta Warga Tak Gelisah dengan ERP
Indonesia
Fraksi PDIP DPRD DKI Minta Warga Tak Gelisah dengan ERP

Rencana sistem jalan berbayar elektronik atau electronik road pricing (ERP) di beberapa ruas jalan Jakarta menuai kontroversi.

Tak Terima Ditegur, 4 Orang Aniaya Polisi di Depan Rumahnya
Indonesia
Tak Terima Ditegur, 4 Orang Aniaya Polisi di Depan Rumahnya

Polresta Surakarta mengamankan empat orang pelaku penganiayaan terhadap anggota polisi.