[HOAKS atau FAKTA]: Anwar Usman Kembali Dilantik jadi Ketua MK

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 24 Februari 2024
[HOAKS atau FAKTA]: Anwar Usman Kembali Dilantik jadi Ketua MK

Video hoaks yang beredar di Facebook. (Dok Mafindo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Beredar sebuah kabar yang berasal dari unggahan di Facebook yang memberitakan jika Anwar Usman kembali dipilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah dicopot dari jabatan yang sama pada 7 November 2023 lalu.

Sumber: Facebook

Narasi: “Pers Release Arwar usman terlilih kembali Untuk Menjadi Ketua MK. Hal ini diketahui untuk menggagalkan pengajuan banding kecurangan pilpres guna untuk melindungi Sang Ponakan Tersayang…. Kwokwokwokwok ????????????????????mkmkmkmk. Kemunduran Demokrasi Indonesia????”

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA] : Surya Paloh Menyesal dan Bersalah Mengusung Anies di Pilpres

FAKTA


Berdasarkan hasil penelusuran ternyata kabar tersebut merupakan sebuah informasi yang keliru. Pasalnya, video yang digunakan dalam unggahan Facebook itu berasal dari video yang diunggah di channel KompasTV yang berjudul “Hakim Anwar Usman Kembali Terpilih Jadi Ketua MK, Didampingi Saldi Isra Sebagai Wakil” yang diunggah 15 Maret 2023 silam

Dalam sumber aslinya tersebut konteks “Anwar Usman dipilih kembali menjadi ketua MK” adalah karena Anwar pada 2018 lalu pernah menjabat menjadi Ketua MK dan pada 15 Maret 2023 kembali dipilih sebagai Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028. Akan tetapi, jabatan sebagai Ketua MK itu dicopot pada 7 November 2023 karena Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Stres Kehabisan Uang, Caleg PDIP Melompat dari Atas Tower

KESIMPULAN


Video yang digunakan dalam unggahan Facebook tersebut merupakan video lama tahun 2023. Adapun video yang beredar dengan klaim Anwar Usman kembali dilantik sebagai Ketua MK adalah keliru alias hoaks. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Hasil Real Count Anies Tiba-tiba Melonjak Tinggi Melewati Prabowo

#Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan