MerahPutih.com - Beredar sebuah narasi yang diunggah oleh akun Twitter @Trending_Issue yang mengatakan bahwa Anies Baswedan hanya mengurusi perihal asbak dan tidak mengurusi angka COVID-19 yang terus melonjak di Jakarta.
Narasi tersebut juga menyertakan sebuah tangkapan layar dari judul berita “Anies Terbitkan Sergub, Gedung di Jakarta Tak Boleh Sediakan Asbak”.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA] COVID-19 Tak Mematikan
Twitterhttps://archive.fo/m2peC
“Orang lagi panik masalah Covid mengGila di Jakarta – dia ngurusin ASBAK! Ada jasa tabok online gak sih?!”
FAKTA
Setelah Tim Mafindo melakukan penelusuran, hal tersebut tidak benar. Judul berita yang dicantumkan dalam narasi tersebut merupakan berita yang dirilis oleh laman berita Detik.
Dalam berita tersebut menyebutkan bahwa Sergub yang diterbitkan oleh Anies Baswedan merupakan upaya penurunan resiko penyebaran COVID-19.

Adapun tiga poin yang diminta Anies Baswedan dalam Sergub tersebut adalah sebagai berikut:
Memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.
Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok.
Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
KESIMPULAN
Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun Twitter @Trending_Issue tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA] KPK Segel Rumah Gubernur DKI Jakarta