HM Prasetyo: Praperadilan Harus Punya Objek Jelas

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Sabtu, 13 Januari 2018
HM Prasetyo: Praperadilan Harus Punya Objek Jelas
Jaksa Agung HM Prasetyo. (ANTARA FOTO)

MerahPutih.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan setiap praperadilan harus mempunyai objek yang jelas dan tidak melanggar Pasal 77 KUHAP.

Menurutnya, praperadilan itu memiliki beberapa poin yang dituntut saat persidangan. Ia pun mengatakan seperti penghentian penyidikan, penetapan tersangka, penetapan tahanan, penangkapan, penyitaan, atau penggeledahan Pasal 77 KUHAP yang diperluas oleh MK.

"Sekarang tuntutannya apa, polisi mugkin tidak menghentikan penyidikan, mungkin masih perlu cukup bukti-bukti, kita tidak membela sana-sini. Namun yang pasti untuk menuntut praperadilan, harus jelas," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (12/1).

Menurut dia, jika ada saksi mengajukan gugatan praperadilan suatu kasus, sementara belum ada tersangka, maka objek praperadilan harus diperjelas.

"Ya, silakan aja, tapi kalau diterima atau tidak hakim yang memutuskan. Objeknya jelas apa tidak, kalau tidak ada objeknya, apa yang mau dituntut," katanya.

Sebelumnya, Advokat Utama Divisi Hukum Mabes Polri Kombes Pol Veris Septiansyah menilai, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha sebagai pemohon terhadap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri selaku termohon sangat aneh dan tidak tepat.

"Iya. Menurut kita asumsi kita boleh-boleh saja. Kita kembali pada hukum acaranya Pasal 77 KUHAP tentang objek perkara praperadilan," kata Veris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1).

Gunawan dan Fauzi menggugat Polri terkait diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017.

Penyidikan itu terkait kasus sengketa lahan di Lampung. Namun, Polri tidak menjelaskan kasus tersebut secara rinci, tapi karena termasuk materi penyidikan, bukan materi praperadilan.

Padahal, Polri mengeluarkan Sprindik tersebut menindaklanjuti laporan dari Walfrid Hot Patar S sesuai Nomor Laporan Polisi: LP/369/IV/2017/Bareskrim tanggal 7 April 2017.

Bahkan, status Gunawan dan Fauzi juga masih sebagai terlapor dan saksi bukan tersangka. (*)

#Jaksa Agung HM Prasetyo #Sidang Praperadilan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan