Hipmi Usulkan 40 Persen Kredit Perbankan untuk UMKM di RUU Kewirausahaan

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 07 Juni 2018
Hipmi Usulkan 40 Persen Kredit Perbankan untuk UMKM di RUU Kewirausahaan
Ilustrasi pameran UMKM. ANTARA FOTO/R. Rekotomo

MerahPutih.com - Jumlah pengusaha nasional dinilai masih belum ideal. Saat ini, populasi pengusaha baru mencapai 3,1 persen dari total penduduk. Terjadi tren kenaikan dari sebelumnya 1,67 persen tahun 2013. Namun, dibandingkan dengan negara lain, rasio wirausaha Indonesia masih sangat kecil, dan belum memenuhi rasio yang ideal.

Sebab itu, Ketua Umum BPP Hipmi Bahlil Lahadalia meminta kepada Pansus RUU Kewirausahaan agar sebanyak 40 % kredit perbankan dialokasikan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kita usulkan ada ketentuan bagi bank umum untuk mengalokasikan 40% dari total kreditnya untuk pembiayaan UMKM sebagaimana tercantum dalam draft usulan di Pasal 34 ayat (3) RUU Kewirausahaan Nasional,” ujar Bahlil dalam siaran persnya di Jakarta, hari ini.

Ilustrasi UMKM

Bahlil mengatakan, ketentuan ini penting untuk mendorong tindakan afirmasi bagi pengusaha nasional dari pemerintah.

“Dengan demikian ketentuan ini mewadahi naik kelasnya pengusaha menengah ke pengusaha besar yang memiliki komitmen yang kuat terhadap pembangunan bangsa. Hal tersebut tercantum dalam pasal 37 ayat 1 RUU Kewirausahaan Nasional,” ujar Bahlil.

RDP dipimpin oleh Andreas Eddy Susetyo, Ketua Pansus RUU Kewirausahaan Nasional DPR-RI dan dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus lainnya. Bahlil didampingi oleh puluhan pimpinan Hipmi daerah dan sejumlah pengurus pusat BPP Hipmi. RDP dimulai pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 13.30 WIB.

Bahlil mengatakan, draft RUU Kewirausahaan melampirkan sebanyak 258 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Di dalam draft RUU tersebut, Hipmi mengusulkan perubahan sebanyak 65 isu strategis. Di antara isu strategis tersebut, Hipmi mengusulkan alokasi APBN untuk pengembangan kewirausahaan sebanyak 5 %. Bahlil mengatakan, kondisi kewirausahaan sat ini sangat timpang.

Ilustrasi UMKM

Jumlah wirausaha mikro dan kecil sangat besar (99,9%), sedangkan wirausaha menengah sangat kecil (0,1%). Padahal selama ini, wirausaha UMKM memiliki komitmen kebangsaan yang kuat dan mampu mempercepat pemerataan ekonomi nasional.

“Wirausahawan merupakan aset bangsa yang penting. Penerimaan pajak terbesar adalah pajak usaha, yang berasal dari kalangan wirausaha. Jika di masa lalu pertahanan negara bergantung kepada militer, maka di masa depan pertahanan negara juga dilakukan oleh kalangan wirausaha. Untuk itu, RUU Kewirausahaan Nasional mesti dirumuskan untuk tiga tujuan strategis: Pertama, mempercepat lahirnya lebih banyak wirausaha pemula dari kalangan pemuda. Kedua, mewadahi naik kelasnya wirausaha mikro ke usaha kecil, dari usaha kecil ke menengah, dan dari usaha menengah ke besar. Ketiga, keterlibatan pengusaha nasional yang ada di daerah sebagai subyek dan obyek pembangunan,” ujar Bahlil. (*)

#Hipmi #UKM/UMKM #UMKM
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan