HIPMI dan IKAPI Adakan Sosialisasi Instrumen Kepailitan dan PKPU

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 06 Juli 2020
HIPMI dan IKAPI Adakan Sosialisasi Instrumen Kepailitan dan PKPU
Ketua Bidang IX BPP HIPMI Sari Pramono (Ist)

Merahputih.com - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) akan menyelenggarakan sosialisasi terkait dengan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) secara online, Selasa (7/7) pukul 13.30 WIB.

Saat ini Undang-Undang Kepailitan dan PKPU direncanakan diamandemen, setelah sebelumnya mengikuti aturan Belanda faillissements-verordening, kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1998 hingga hari ini berlaku melalui Undang-Undang Nomor 37
tahun 2004.

Baca Juga:

Survei Komnas HAM Ungkap Belum Semua Orang Beribadah di Rumah Saat Corona

Ketua Bidang IX BPP HIPMI Sari Pramono menegaskan bidangnya berfokus pada solusi ketenagakerjaan, vokasi dan kesehatan di Indonesia.

"Sehingga melalui acara ini diharapkan Pengusaha yang tergabung di HIPMI memahami aturan kepailitan di Indonesia," ujar Sari dalam keterangannya, Senin (6/7).

Pengusaha kuliner nasional ini juga berharap pemahaman terhadap aturan yang berlaku saat ini dapat dimanfaatkan bagi pengusaha untuk menjaga ketahanan perekonomian nasional.

"Oleh karena itu kami juga mengharapkan Menko Bidang Perekonomian dapat menerangkan secara langsung kepada kami," jelas dia.

Ketua Umum IKAPI (Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia), Oscar Sagita menerangkan menambahkan, kepailitan dan PKPU selama ini dianggap sebagai momok yang menakutkan bagi banyak pengusaha di Indonesia.

"Banyak yang beranggapan bahwa Kepailitan dan PKPU adalah hukuman mati, baik bagi usaha maupun bagi reputasi si pengusaha. Kenyataannya tidak demikian," ungkapnya.

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) akan menyelenggarakan sosialisasi terkait dengan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) secara online, Selasa (7/7) pukul 13.30 WIB (Ist)

Kepailitan dan PKPU adalah perangkat yang diberikan hukum sebagai sarana penagihan kewajiban, tapi sebenarnya ini bisa juga dianggap sebagai sarana pembayaran utang. Artinya, kepailitan dan PKPU tidak hanya berguna untuk kepentingan Kreditur saja, tatapi juga berguna bagi debitor.

Oscar Sagita menambahkan sarana ini kepailitan dan PKPU harus bisa dilihat sebagai fresh start, kesempatan kedua, atau apapun itu yang tujuannya adalah memberikan kesempatan bagi debitur untuk membayar atau menegosiasikan kewajibannya.

"Dengan cara-cara yang diatur rapi, bukan dengan pemaksaan atau bahkan kekerasan," beber dia.

Jandi Mukianto sebagai Ketua Panitia memprediksi lonjakan perkara PKPU akan terjadi pada kuartal 3 dan 4 tahun 2020.

“hal tersebut dapat kita lihat dari lonjakan semester I 2020 sebesar hampir 60% daripada semester I 2019. Oleh karena itu pelaku usaha yang memahami mekanisme kepailitan dan PKPU akan sangat diuntungkan, baik sebagai debitur maupun kreditur, untuk dapat bertahan dari krisis yang disebabkan COVID-19,” terang Jandi Mukianto yang juga dosen fakultas hukum dan kurator.

Baca Juga:

Dapat Perintah Salurkan APD Bantuan dari Puan, Gibran: Semoga Ini Sinyal Baik Pilkada

HIPMI di bawah kepemimpinan Mardani Maming, aktif memberikan motivasi kepada pengusaha muda untuk aktif dalam membangun perekonomian nasional. Maming meyakini bonus demografi pada 5 hingga 10 tahun ke depan akan menjadi ajangnya anak muda untuk berkiprah, termasuk HIPMI.

Maming, yang pernah menjabat Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, meminta agar kader HIPMI meneruskan perjuangan para senior dan menghargai para pemimpinnya, di mana organisasi HIPMI bisa menjadi hebat menghasilkan kader pengusaha yang mampu berjuang dalam segala situasi termasuk era New Normal saat ini. (*)

#Hipmi
Bagikan
Bagikan