Hindari Gelombang ke-3 COVID-19, Pelanggaran Pengendalian COVID-19 Harus Disanksi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Oktober 2021
Hindari Gelombang ke-3 COVID-19, Pelanggaran Pengendalian COVID-19 Harus Disanksi
Pembatasan mobilitas di Jakarta. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Semuanya elemen bangsa diminta tetap disiplin menjalani aturan agar terhindar dari gelombang ketiga COVID-19. Ancaman gelombang ketiga hanya dapat dihindari dengan kedisiplinan para pemangku kepentingan, masyarakat, dan para pelaksana dalam menjalankan kebijakan pengendalian COVID-19

"Semua elemen bangsa harus disiplin menjalankan sejumlah kebijakan pengendalian COVID-19 yang telah ditetapkan. Satu saja pihak yang tidak disiplin akan mengacaukan upaya pengendalian yang dilakukan," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, Minggu (17/10).

Baca Juga:

PTM Sebulan Berjalan Tanpa Kasus COVID-19, Gibran Tingkatkan Tes PCR pada Siswa

Ia mengatakan, saat pemerintah membuka kembali pintu masuk bagi wisatawan mancanegara dalam beberapa pekan terakhir, turut mengemuka pula kabar ada tokoh publik yang tidak menjalani kewajiban karantina usai bepergian dari luar negeri.

Peristiwa itu, menurut Lestari menciptakan dampak buruk bagi upaya pengendalian COVID-19, di tengah perkiraan sejumlah pakar terkait adanya potensi gelombang ketiga penyebaran virus Corona pasca-liburan akhir tahun di tanah air.

Rerie, sapaan akrab Lestari menegaskan, tokoh publik yang menjadi panutan banyak orang seharusnya memberikan contoh yang baik dan memiliki tanggung jawab lebih besar dalam mematuhi sejumlah kebijakan pemerintah.

Apalagi, kata dia dalam kasus tersebut yang diabaikan adalah kebijakan yang bertujuan menjaga agar virus tidak menyebar lebih luas lagi.

Rerie menilai, upaya pengendalian COVID-19 tidak akan berhasil tanpa peran aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh publik dan aparat keamanan, yang merupakan bagian dari elemen masyarakat yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menjalankan setiap kebijakan dalam pengendalian penyebaran virus COVID-19 di tanah air.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. (Foto: Dokumen Pribadi)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. (Foto: Dokumen Pribadi)

Ketegasan para pemangku kepentingan dalam menerapkan sanksi atas pelanggaran kebijakan itu, menurut dia harus dilakukan demi menegakkan aturan dan kelancaran proses pengendalian COVID-19.

Menurut Rerie, kolaborasi yang baik antara elemen bangsa selama pandemi ini terbukti mampu menekan jumlah kasus positif COVID-19 dalam beberapa pekan terakhir.

Kondisi tersebut, kata Rerie jangan dirusak dengan ketidakdisiplinan sebagian masyarakat dalam menjalankan kewajiban mematuhi aturan pengendalian penyebaran virus COVID-19 yang berlaku.

"Mempertahankan terkendalinya COVID-19 menurut Rerie membutuhkan konsistensi semua elemen bangsa dalam melaksanakan sejumlah kebijakan yang telah ditetapkan," katanya. (Pon)

Baca Juga:

Polda Jateng Siapkan Langkah Strategis Hadapi Kasus COVID-19 Gelombang Ketiga

#MPR RI #COVID-19 #Kasus Covid #PPKM #PPKM Level 1-4
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan