Hilman, Fredrich, Reza, dan Rudy Bakal Diperiksa KPK Terkait Dugaan Merintangi Penyidikan

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 09 Januari 2018
Hilman, Fredrich, Reza, dan Rudy Bakal Diperiksa KPK Terkait Dugaan Merintangi Penyidikan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan kontributor Metro TV Hilman Mattauch dan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi bepergian keluar negeri. Selain Hilman dan Fredrich, KPK juga mencegah ajudan Setya Novanto AKP Reza Pahlevi dan Achmad Rudyansyah.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah melayangkan surat permohonan pencegahan untuk kedua orang dimaksud kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 8 Desember 2017 lalu.

"Dicegah selama enam bulan ke depan terhitung mulai 8 Desember 2017 silam," ujarnya saat dimintai konfirmasi, Selasa (9/1).

Menurut Febri, Hilman, Fredrich, Reza, dan Rudyansyah bakal menjalani pemeriksaan terkait proses penyelidikan dugaan tindak pidana merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

"Keempatnya dibutuhkan keterangannya untuk diperiksa terkait proses penyelidikan dugaan tindak pidana merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP," katanya.

Penyelidikan tersebut terkait dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Setya Novanto menghilang saat akan ditangkap penyidik KPK di kediamannya pada 15 November 2017. Saat itu penyidik KPK hanya bertemu Fredrich dan istri Setya Novanto. Kemudian, Ketua DPR nonaktif itu mengalami kecelakaan tunggal bersama Hilman dan ajudannya AKP Reza di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada keesokan harinya. (Pon)

Baca juga berita terkait lainnya di: Wartawan Metro TV Hilman Mattauch Terancam 1 Tahun Penjara

#KPK #Korupsi E-KTP #Setya Novanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan