Hilangnya Kata Madrasah Dalam Revisi UU Sisdiknas Tuai Kontroversi Sekolah Tatap Muka. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Draf RUU Sisdiknas mendapatkan respons negatif dari masyarakat. Dalam draf tersebut tidak mencantumkan kata "madrasah" seperti halnya dalam UU 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, hilangnya kata madrasah dalam draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), akan memunculkan dikotomi pada bidang pendidikan.

"Tidak adanya madrasah dalam RUU Sisdiknas ini berpotensi menyebabkan terjadinya dikotomi sistem pendidikan nasional yang tentu saja bertentangan dengan UUD 1945 yang menginginkan adanya integrasi pendidikan dalam satu pendidikan nasional," ujar Mu’ti di Jakarta,Senin (28/3).

Baca Juga:

Kemenag Salurkan Rp 1,3 Triliun Bagi Siswa Madrasah

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anindito Aditomo menegaskan sekolah dan madrasah tetap ada dalam RUU Sisdiknas.

"Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional," ujar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (29/3).

Ia memastikan, sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas.

Namun, penamaan secara spesifik, seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA, kata ia, akan dijelaskan dalam bagian penjelasan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis.

Ia memastikan, penyusunan RUU Sisdiknas dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru. Perkembangan RUU Sisdiknas sekarang masih dalam revisi draf awal.

Hal itu, lanjut ia, berdasarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antarkementerian.

"Pada dasarnya, RUU Sisdiknas juga masih di tahap perencanaan dan kami akan tetap banyak menampung dan menerima masukan," katanya.

Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara, Arifin Junaidi, meminta pemerintah untuk kembali memasukkan madrasah dalam RUU Sisdiknas.

Hilangnya kata madrasah, lanjut Arifin, merupakan kemunduran setelah sekolah dan madrasah diintegrasikan dan tidak dikotomi dalam UU 20/2003.

"Madrasah harus tetap diatur dalam UU, bukan pada aturan turunan. Tujuannya agar madrasah dapat didukung baik dari sisi kebijakan maupun anggaran," kata Arifin.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai, penghapusan istilah madrasah dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tidak sesuai konstitusi.

“Penghapusan Madrasah dalam RUU Sisdiknas yang beredar tidak sesuai dengan teks dan spirit UUD NRI 1945 pasal 31 ayat 3 dan 5," kata HNW dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Seharusnya menurut dia RUU Sisdiknas memayungi, mengakui dan mengembangkan seluruh bentuk satuan pendidikan yang diakui, sudah berkembang, diterima, diakui oleh masyarakat dan Negara.

Santri. (Foto: Antara)
Santri. (Foto: Antara)

"Bukan justru menghapuskan institusi madrasah dan memperbesar diskriminasi antar-satuan pendidikan tersebut,” kata HNW.

HNW menganggap tidak disebutkannya madrasah merupakan langkah mundur ke tahun 1989, atau kembali ke masa orde baru, di mana dalam UU Sisdiknas waktu itu (UU No 2/1989) madrasah bukan bagian dari satuan pendidikan nasional.

Namun, kata dia, di era Reformasi, masalah tersebut sudah dikoreksi dengan hadirnya UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Dalam UU tersebut, Madrasah disebutkan sebagai bagian pendidikan formal.

Hidayat berharap, jika ada revisi UU Sisdiknas, maka itu dalam rangka menghadirkan keadilan dan posisi yang seimbang antara madrasah dan sekolah, bukan justru menghapus madrasah sebagai satuan pendidikan formal yang diakui oleh negara.

"Memang madrasah berada di bawah Kementerian Agama, sementara sekolah di bawah Kemendikbudristek dan dinas pendidikan daerah," katanya. (Pon)

Baca Juga:

BIN Vaksinasi Pelajar Ponpes dan Madrasah, BG Turun Gunung

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Sidang Sambo dkk Kembali Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi dan Ahli
Indonesia
Sidang Sambo dkk Kembali Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi dan Ahli

Agendanya, menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan terdakwa.

[HOAKS atau FAKTA]: Surya Paloh Tetapkan Anies Capres dari NasDem
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Surya Paloh Tetapkan Anies Capres dari NasDem

Tidak didapati pernyataan dari Surya Paloh yang menyatakan bahwa Anies Baswedan adalah kandidat capres dari Partai NasDem untuk Pemilu 2024.

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Indonesia
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Putri dan jaksa pun sempat disoraki pengunjung sidang saat tuntutan dibacakan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Mulai Besok, Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun
Indonesia
Mulai Besok, Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9)

Sri Mulyani Jawab Instruksi Jokowi agar Kementerian Tertibkan Aparatur di Bawah
Indonesia
Sri Mulyani Jawab Instruksi Jokowi agar Kementerian Tertibkan Aparatur di Bawah

Presiden meminta kementerian dan lembaga mendisiplinkan aparatur di bawahnya.

ICW Minta KPK Terbitkan Perintah Jemput Paksa Lukas Enembe
Indonesia
ICW Minta KPK Terbitkan Perintah Jemput Paksa Lukas Enembe

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Polri Imbau Perusahaan Terapkan WFH  Antisipasi Cuaca Ekstrem
Indonesia
Polri Imbau Perusahaan Terapkan WFH Antisipasi Cuaca Ekstrem

"Kami mengimbau setiap perusahaan untuk menetapkan work from home (WFH). Ini juga untuk mengurangi volume kendaraan pada arus balik Natal hingga tahun baru," kata Firman

Syarat Baru Naik Kereta Api selama Libur Natal dan Tahun Baru 2023
Indonesia
Syarat Baru Naik Kereta Api selama Libur Natal dan Tahun Baru 2023

Aturan yang dimaksud adalah SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

Hati-hati, Ada Rekonstruksi Rigid di Tol Jakarta-Cikampek
Indonesia
Hati-hati, Ada Rekonstruksi Rigid di Tol Jakarta-Cikampek

"Tidak ada penutupan jalan akibat pekerjaan ini. Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek baik arah Jakarta maupun arah Cikampek masih beroperasi secara normal," ujar Senior Manager Representative Office 1 PT JTT Amri Sanusi di Bekasi, Sabtu (20/5).

MUI Angkat Suara soal Kasus ACT
Indonesia
MUI Angkat Suara soal Kasus ACT

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ekonomi Syariah dan Halal, Sholahudin Al Aiyubi mendukung, upaya pembersihan di internal ACT, namun meminta kegiatan organisasi kemanusiaan itu tidak dihentikan.