Israel Tidak Seharusnya Larang WNI ke Yerusalem
MerahPutih.com - Kebijakan pemerintah Israel yang melarang Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mengunjungi Yerusalem mendapatkan tanggapan dari Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana.
"Ada dua alasan untuk ini. Pertama, tidak pernah ada kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk melarang WN Israel untuk memasuki wilayah Indonesia sepanjang memiliki visa/izin," ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana di Jakarta, Kamis (31/5).
Anggapan pemerintah Israel bahwa pemerintah Indonesia melarang warganya kemungkinan karena adanya permohonan visa dari sejumlah warga negara Israel beberapa waktu lalu yang tidak kunjung diterbitkan.
"Padahal sebenarnya ditunda dan sama sekali bukan pelarangan," ujar dia seperti dilansir Antara.
Kedua, lanjut Hikmahanto, tidak seharusnya pemerintah Israel melarang WNI yang akan melakukan wisata religi ke Yerusalem.
Hal ini karena Yerusalem sudah ditetapkan sebagai wilayah dengan status internasional di bawah kendali PBB berdasarkan resolusi Majelis Umum 194 tahun 1948.
Oleh karenanya pemerintah Israel tidak seharusnya membuat kebijakan yang melarang WNI melakukan wisata religi ke Yerusalem.
Atas insiden ini masyarakat yang akan berpergian ke Yerusalem tentu harus bersabar dalam menyikapi larangan dari pemerintah Israel.
Hal ini mengingat permasalahan yang dihadapi tidak mungkin diselesaikan oleh dua pemerintahan mengingat tidak adanya hubungan diplomatik di antara kedua negara.
Sebelumnya, pemerintah Israel mulai tanggal 9 Juni akan melarang WNI masuk wilayah yang dikuasai oleh Israel, termasuk Kota Suci bagi tiga agama yaitu Yerusalem.
Alasan pemerintah Israel karena ada pelarangan atas warganya masuk ke Indonesia. (*)