MerahPutih.com - Pemerintah resmi memutuskan untuk melepaskan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana dan premium sesuai harga pasar.
Dalam aturan pengganti yang tertuang dalam Permendag Nomer 11 tahun 2022, HET minyak goreng curah jadi Rp 14.000 per liter dan harga kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rofik Hananto meyakini, kebijakan tersebut berpotensi membuat harga minyak goreng kemasan di level konsumen tentu akan mengalami kenaikan, sesuai tingkat harga minyak sawit (CPO) internasional.
Baca Juga:
Wagub DKI Minta Pemerintah Pusat Berikan Rasa Aman Ketersedian Minyak Goreng
Rofik yang juga anggota Komisi VII DPR itu menilai, keputusan pemerintah itu sangat memberatkan warga.
"Ini karena saat ini banyak bahan pokok yang memang rata-rata naik, terlebih masih kondisi pandemi COVID-19. Pemerintah seolah memberikan pilihan yang sulit kepada rakyat," jelas Rofik kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/3).
Rofik menuturkan, rakyat seolah diminta memilih antara barang susah didapat, tetapi harga murah atau barang banyak tapi harga mahal.
"Ini bagai makan buah simalakama. Tugas pemerintah harusnya menghadirkan barang yang dibutuh masyarakat dengan harga yang terjangkau," terang Rofik.
Rofik menyebut, hal ini bak ironi negeri penghasil sawit terbesar.
"Masalah minyak goreng berlarut-larut,” kata Legislator dari Dapil Jawa Tengah VII itu.
Rofik heran dengan stok minyak goreng yang tiba-tiba melimpah di pasaran setelah kebijakan HET dicabut.
"Sesuatu yang aneh di negeri penghasil bahan baku minyak goreng nomor satu, tetapi minyak goreng malah langka," katanya.
Lalu, keputusan pemerintah menyerahkan harga minyak goreng kepada mekanisme pasar juga dinilai kebijakan yang tidak solutif. Sebab, keputusan pemerintah menyerahkan harga minyak goreng kepada mekanisme pasar dinilai berpotensi ada permainan harga.
Rofik mendorong dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) agar permasalahan minyak goreng dapat diketahui secara jelas.

"Mendorong dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) tata niaga pangan, sehingga persoalannya pangan seperti tingginya harga minyak goreng ini dapat diketahui secara jelas," tutup Rofik.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan pemerintah resmi mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan.
Sebelumnya, ditetapkan HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14 ribu/liter. Kini kebijakan itu telah dicabut.
"Menyikapi perkembangan situasi minyak goreng. Sesuai arahan Presiden, Kementerian Perdagangan per 16 Maret 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 11 tahun 2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag Nomor 06 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng," jelasnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (17/3). (Knu)
Baca Juga:
Ketua DPD Tagih Janji KPPU Gebuk Kartel Minyak Goreng