MerahPutih.com - Berbagai upaya dilakukan Pemerintah DKI Jakarta untuk memperbaiki kualitas udara di ibu kota yang sudah sangat mengkhawatirkan.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya membuat kebijakan baru guna menekan polusi udara Jakarta yang beberapa hari belakangan ini buruk. Pemprov DKI bakal mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon 4 ke atas untuk memakasi kendaraan listrik.
Baca Juga:
Upacara HUT ke-78 RI di Monas, Heru Budi Minta ASN Netral di Pemilu 2024
"Kalau saya nanti pegawai DKI eselon 4 ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listik," kata Pj Heru di Jakarta, Jumat (18/8).
Namun Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ini belum mengungkap kapan dimulainya kebijakan ASN Eselon 4 ke atas menggunakan motor listrik. Sebab, kata dia, aturan itu tengah dibahas secara matang oleh pihaknya.
"Lagi dibahas," ucap eks Wali Kota Jakarta Utara itu.
Secara teknisnya, kata dia, pembelian kendaraan listrik ini dari tunjangan transportasi masing-masing pejabat, bukan berasal dari APBD DKI.
Baca Juga:
Upacara HUT ke-78 RI, Heru Budi Ajak Warga Perkokoh Gotong Royong Hadapi Tantangan Global
"Kalau DKI kan pejabatnya memiliki tunjangan transportasi DKI, nah itu saya minta alihkan untuk dia beli motor listrik," tuturnya.
Teranyar, untuk menyelesaikan masalah polusi udara Jakarta Pemprov DKI akan membuat aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi ASN dan sekolah.
Untuk awal, WFH ini dilakukan ujicoba berlaku pada 21 Agustus-21 Oktober 2023 bagi ASN. Kebijakan WFH ini juga untuk menyikapi adanya kegiatan Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Jakarta pada September 2023 nanti. (Asp)
Baca Juga:
Heru Budi Akui Siap Hadapi Hak Angket DPRD DKI Soal Pembatalan ITF