MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) diminta mengkaji pemanfaatan gelombang laut sebagai salah satu sumber energi untuk dapat diatur dalam Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, dengan letak geografis yang mumpuni seharusnya gelombang laut dapat dijadikan energi alternatif.
Baca Juga:
Heru Budi Bahas Teknologi Digital saat Bertemu Gubernur New South Wales
Sejauh ini Raperda RUED memfokuskan target pemakaian energi baru terbarukan (EBT) terdiri dari tenaga surya, bio energi atau sampah, tenaga angin (bayu), bahan bakar nabati, dan hidrogen.
Dengan cara Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), serta Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Hidrogen (PLTH).
"Saya belum melihat disini salah satu varian energi terbarukan dari kinetis gelombang laut. Indonesia secara umum itu kan luas kepulauan, luas perairannya lebih besar dibanding daratan, artinya ini juga satu hal yang perlu dikaji. Saya pikir di Kepulauan Seribu, atau yang di wilayah dekat perairan ini lebih cocok dan sangat membantu," ujar Ismail.
Baca Juga:
Heru Budi Imbau Mal Tampilkan Logo HUT Jakarta dan KTT ASEAN
Sementara itu Tenaga Ahli Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Utomo mengaku memang energi gelombang laut sampai saat ini belum dilakukan pengkajian, dan akan mengupayakan agar usulan tersebut bisa ditindaklanjuti segera.
"Energi gelombang laut menurut data yang ada, potensi yang ada, masih belum teridentifikasi. Jadi untuk sementara kita masih belum menghitung potensi energi laut yang bisa dimanfaatkan DKI Jakarta, tetapi kita memasukkan juga apabila ada, nanti akan kita hitung di penggunaan energi tersebut," paparnya. (Asp)
Baca Juga:
Hadiri Perayaan Lebaran Betawi, Heru Budi Singgung Jakarta Jadi Kota Bisnis Global