MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono akhirnya turun tangan membela Ketua RT Riang Prasetya yang berani membongkar pertokoan Ruko Niaga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara lantaran bangunanya menutupi saluran air atau memakan bahu jalan.
Heru tegaskan, Pemerintah DKI berkomitmen menciptakan kawasan niaga yang aman, nyaman dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Baca Juga:
Heru Budi Diminta Kaji Pemanfaatan Gelombang Laut Sebagai Sumber Energi
"Saya terus mendukung langkah semua pihak, termasuk RT untuk menegakkan kawasan niaga yang aman dan nyaman. Tentunya semua bangunan harus sesuai dengan peruntukan dan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Heru di Jakarta, Selasa (30/5).
Pemerintah berharap langkah tersebut didukung penuh oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk perangkat RT dan RW untuk menciptakan lingkungan niaga yang nyaman dan aman.
"Saya berharap semua pihak selalu menjaga komunikasi yang baik. Utamakan rembuk warga di tingkat kelurahan," pungkas Heru.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta terus mengupayakan penataan kawasan sesuai aturan. Peruntukan bangunan yang tidak sesuai peraturan yang berlaku akan mendapatkan peringatan hingga sanksi administrasi.
Baca Juga:
Heru Budi Bahas Teknologi Digital saat Bertemu Gubernur New South Wales
Misalnya, terbaru adalah pembongkaran bangunan yang melanggar aturan di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit.
Terkait pembongkaran atau refungsi bangunan tersebut, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara telah menerbitkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00.
Kegiatan tersebut dilakukan guna mengembalikan kawasan sesuai dengan fungsi atau sesuai ketentuan zonasi, yakni saluran air dan jalan. Hal tersebut merupakan komitmen nyata Pemprov DKI Jakarta dalam penegakkan aturan sebagai upaya refungsi zonasi. (Asp)
Baca Juga:
Heru Budi Imbau Mal Tampilkan Logo HUT Jakarta dan KTT ASEAN