Heru Budi akan Tegakkan Aturan ASN Dilarang Menyukai, Berkomentar dan Mengikuti Medsos Capres Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono telah memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pelarangan membuat unggahan, mengomentari dan menyukai media sosial (Medsos) calon presiden (Capres).

Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/ lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.

Baca Juga:

Bawaslu Larang ASN Like, Comment dan Share Akun Medsos Peserta Pemilu

"Tadi saya minta sudah ada arahan. Tadi saya arahkan," kata Pj Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (25/9).

Heru tegaskan, bakal ada sanksi bagi ASN yang melanggar aturan SKB tersebut. Ketentuan ini tertuang dalam regulasi ASN.

"Kan sudah ada aturannya. ASN sudah ada aturannya," tuturnya.

Diketahui, ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung media sosial (medsos) calon presiden (capres).

Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/ lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.

"Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan," kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB M. Averrouce, Minggu (24/9).

Baca Juga:

Kemenkes Buka 7.249 Formasi CASN dan PPPK

Adapun, termaktub maksud aturan itu yakni membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN dan mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN.

Sementara, tujuan aturannya yakni terwujudnya Pegawai ASN yang netral dan profesional dan terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas.

Masih dalam SKB tersebut, terdapat pengaturan sejumlah bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN.

Dalam poin 4, mengatur soal sosialisasi atau kampanye media sosial atau online.

"Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," bunyi pengaturan pelanggaran tersebut.

Jenis sanksi atas pelanggaran tersebut, yakni sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004

(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral

(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:

a. pernyataan secara tertutup; atau

b. pernyataan secara terbuka. (Asp)

Baca Juga:

Sejumlah Daerah Dianggap Bawaslu Rawan Pelanggaran Netralitas ASN saat Pemilu

Penulis : Asropih Asropih
Sebangsa Bahagia
Fun
Sebangsa Bahagia
Fun
LAINNYA DARI MERAH PUTIH
[HOAKS atau FAKTA]: Heru Budi Disuruh Jokowi Acak-acak Karya Anies
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Heru Budi Disuruh Jokowi Acak-acak Karya Anies

Beredar informasi di media sosial Twitter yang memuat tangkapan layar sebuah berita online Indonesia yang menyebut Pj Heru Budi Hartono diperintahkan Jokowi mengacak-acak program Anies Baswedan. Informasi ini turut meraih atensi pengguna Twitter dengan ribuan respons.

Ancaman Gagal Bayar Utang AS
Indonesia
Ancaman Gagal Bayar Utang AS

Saat ini, Amerika Serikat sangat mungkin gagal membayar kewajiban pemerintah pada awal Juni dan berpotensi paling cepat 1 Juni.

Pembukaan Sidang Tahunan MPR 2023, Bamsoet Kasih Pantun Koalisi Masih Berubah-ubah
Indonesia
Pembukaan Sidang Tahunan MPR 2023, Bamsoet Kasih Pantun Koalisi Masih Berubah-ubah

Bamsoet membawakan dua bait pantun di hadapan tamu yang hadir di dalam Ruang Parlemen Senayan.

Bertemu Jokowi di Masjid Zayed, Ganjar: Saya Diminta Cek Jalan Lokasi Pariwisata Jateng
Indonesia
Bertemu Jokowi di Masjid Zayed, Ganjar: Saya Diminta Cek Jalan Lokasi Pariwisata Jateng

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bertemu Presiden Jokowi usai salat Jumat di Masjid Sheikh Zayed Solo, Jawa Tengah, Jumat (7/4).

Cak Imin Minta Kemenkominfo Tindak Tegas Pelaku Pembobolan Data
Indonesia
Cak Imin Minta Kemenkominfo Tindak Tegas Pelaku Pembobolan Data

Pria yang akrab disapa Cak Imin ini juga meminta Kemkominfo untuk lebih tegas menindak pelaku pembobol data.

Bawaslu Pantau Verifikasi Ulang Partai Ummat
Indonesia
Bawaslu Pantau Verifikasi Ulang Partai Ummat

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, pihaknya akan mengawasi verifikasi faktual ulang yang dilakukan KPU terhadap Partai Ummat di NTT dan Sulawesi Utara (Sulut).

Matangkan Persiapan Pengamanan Nataru, Korlantas Gelar Tactical Floor Game
Indonesia
Matangkan Persiapan Pengamanan Nataru, Korlantas Gelar Tactical Floor Game

Firman mengatakan bahwa kegiatan TFG ini sangatlah penting dilakukan guna mengetahui cara bertindak.

6 Warga Papua Tengah Meninggal Dunia Akibat Dampak El Nino
Indonesia
6 Warga Papua Tengah Meninggal Dunia Akibat Dampak El Nino

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto saat diskusi Waspada Dampak El Nino yang disiarkan virtual melalui FMB9ID_IKP, Senin (31/7).

Denny Indrayana: Cawe-cawe Nyata Jokowi, Biarkan Moeldoko 'Copet' Partai Demokrat
Indonesia
Denny Indrayana: Cawe-cawe Nyata Jokowi, Biarkan Moeldoko 'Copet' Partai Demokrat

Dia menyebut cawe-cawe Presiden Jokowi yang nyata saat membiarkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko 'mencopet' Partai Demokrat.

Di Forum Parlemen Dunia, DPR Singgung Korban Kejahatan Kemanusiaan di Palestina
Indonesia
Di Forum Parlemen Dunia, DPR Singgung Korban Kejahatan Kemanusiaan di Palestina

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR mengemban misi khusus saat berpartisipasi dalam Parliamentary Forum on LiFE (Lifestyle for Environment) di New Delhi, India.