MerahPutih.com - Rosario de Marshall atau Hercules tercatat sudah lima bulan ini direkrut sebagai tenaga ahli direksi Perumda Pasar Jaya. Keberadaan sosok asal Timor Leste itu di BUMD di bawah Pemprov DKI Jakarta ramai menjadi pergunjingan publik belakangan ini. Hercules pun akhirnya angkat suara terhadap pihak-pihak yang mengkritik posisinya saat ini.
"Nah kalau orang-orang yang 'kebakaran jenggot' ini kan orang 'lapar'. Akhirnya cuma bisanya menggonggong tapi enggak mau bilang 'Saya tidak terima kamu jadi staf ahli, kenapa harus kamu yang jadi staf ahli tidak saya aja' nah baru laki-laki," kata Hercules, saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (23/2).
Baca Juga:
Hercules dan Eki Pitung Diangkat Jadi Tenaga Ahli PD Pasar Jaya
Hercules menegaskan dirinya bukan mencari makan di Pasar Jaya, setelah ramai soal dirinya menjadi tenaga ahli direksi Perumda Pasar Jaya. Menurut dia, posisi itu didapat sebagai bentuk penghargaaan terhadap dirinya. "Namanya, ini suatu penghargaan ya terima kasihlah. Tapi kita bukan cari makan di situ," ujar Hercules
Lebih lanjut Hercules mengakui bahwa dirinya diberikan penghargaan tersebut tak lepas dari dirinya yang bersahabat baik dengan Dirut Perumda Pasar Jaya. Namun, dirinya tidak meminta jabatan dan hanya memilih menjadi staf karena dirinya berkeinginan mengabdi pada DKI Jakarta.

"Orang mengangkat supaya jadi satu penghargaan, karena saya ini berteman baik dengan Dirut, bersahabat baik, jadi saya (bilang) jadi staf aja lah bang. (Dirut membalas) Oh iya boleh, boleh enggak ada masalah. Ya enggak apa-apa," tuturnya. Hercules juga menampik dirinya ditunjuk menjadi tenaga ahli karena terkait dengan keamanan pasar.
Baca Juga:
Sebelumnya, Perumda Pasar Jaya mengakui Hercules telah bekerja menjadi tenaga ahli direksi sejak lima bulan lalu. Hercules ditunjuk menjadi tenaga ahli direksi setelah lolos proses tes kelayakan. "Hercules sudah bekerja selama 5 bulan dari 6 bulan kontrak kerja yang dimiliki," ucap Manager Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza di Jakarta, Selasa (22/2).
Gatra menegaskan pengangkatan staf ahli di perusahaan telah diatur sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pengangkatan tenaga ahli sendiri dilakukan berdasarkan fungsi dan tugasnya sesuai dengan kewenangan masing-masing direksi. "Langkah-langkah ini diambil untuk dapat mempertahankan eksistensi perusahaan," tegas pejabat Perumda Pasar Jaya itu. (Asp)
Baca Juga:
Bos BP BUMD DKI Tidak Tahu Pasar Jaya Rekrut Hercules