MerahPutih.com - Tenaga Ahli PD Pasar Jaya, Rosario De Marshall alias Hercules rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini.
Seusai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hercules kembali meluapkan kekesalannya pada awak media.
Baca Juga
Saat keluar dari lobi Gedung KPK, Hercules langsung menunjuk-nunjuk awak media yang telah menunggunya. Mantan preman Tanah Abang tersebut mengaku malas dengan wartawan.
"Tanya penyidik. Saya malas dengan wartawan, karena wartawan itu enggak benar semuanya. Provokator," kata Hercules di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/1).
"Karena orang bicara apa, kalian tulisnya apa. Kalau kalian sama pejabat publik boleh macam-macam. Kalau sama saya jangan macam-macam kalian. Macam-macam saya sikat kalian," tegas Hercules.
Hercules mengaku punya pengalaman buruk dengan pemberitaan. Oleh karena itu, Hercules meminta kepada wartawan yang meliput di KPK untuk menulis berita sesuai dengan fakta.
"Saya tidak main-main. Saya bicara itu tidak main-main, kalau berita itu harus ditulis sesuai. Enggak boleh dibikin orang bicara apa ditulis apa. Itu namanya merusak nama baik orang," ungkap Hercules.
"Orang itu punya keluarga, punya anak, orang punya saudara, kalian tulis harus dengan fakta, jangan dengan rekayasa. Kalian tulis mengada-ngada katanya media harus dilindungi. Dilindungi apa?," sambungnya.
Baca Juga
Dalam kesempatan ini, Hercules juga mengaku pernah dizalimi oleh media. Atas dasar itu, Hercules menegaskan tidak takut dengan para wartawan.
"Saya tidak akan main-main sama kalian. Lebih baik saya selesaikan sama kalian, saya masuk penjara. Saya tidak akan lari," pungkasnya.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan itu tim penyidik mendalami Hercules terkait aliran dana dari tersangka debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
"Didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan adanya aliran uang dari Tersangka HT (Heryanto Tanaka) ke beberapa pihak terkait lainnya yang digunakan dalam pengurusan perkara yang ditangani tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dan kawan-kawan," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/1).
Diketahui sejumlah hakim di MA ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara. Beberapa di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, dan teranyar Hakim Yustisial Edy Wibowo.
Para hakim tersebut diduga menerima suap dan bermain perkara. Uang suap itu diterima untuk mempengaruhi putusan di tingkat kasasi. Perkara yang diputus itu mulai dari perdata hingga pidana. (Pon)
Baca Juga