Hentikan Puluhan Kasus, Pimpinan KPK Firli Bahuri Cs Dianggap Cari Sensasi
MerahPutih.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengecam langkah ketua lembaga antitasuah Firli Bahuri yang menghentikan 36 penyelidikan dugaan korupsi. Bambang mengatakan, hal itu tak patut dibanggakan.
"Di dalam banyak presentasi atau laporan. Karena itu, bukan prestasi yang perlu dibanggakan," ujar Bambang kepada wartawan, Sabtu (22/2).
Baca Juga:
KPK Bantah Klaim Politikus Nasdem Ahmad Sahroni Soal Kasus Bakamla
BW mengingatkan agar pimpinan KPK Firli Bahuri Cs untuk tidak membesar-besarkan penggunaan istilah penghentian penyelidikan karena bisa dituding mencari sensasi belaka.
"Menjadi tak perlu karena bisa dituding hanya sekadar mencari sensasi yang tak begitu penting dalam upaya penegakan hukum. Juga istilah yang keliru karena tak dikenal di dalam hukum acara," ungkapnya.
"Paham enngak sih, atau pahamnya yang salah dan keliru. Semoga kita tidak lebay, itu juga penting," jelas mantan pengacara Prabowo-Sandi ini.
Menurut BW, sapaan akrabnya, istilah hukum penghentian penyelidikan tidak dikenal di dalam hukum acara pidana jika merujuk pada KUHAP. Istilah penghentian penyelidikan juga tidak ada dalam UU No 19 Tahun 2019 maupun UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Baca Juga:
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penghentian penyelidikan adalah hak lumrah yang juga dilakukan oleh pimpinan sebelumnya. Hanya saja, tak diumumkan. Dia mengatakan pimpinan KPK sekarang menimbang mengumumkan jumlah kasus yang dihentikan untuk transparansi.
"Baru pertama kali saya kira pengumuman penghentian penyelidikan ini. Kami juga tidak menyangka kemudian menjadi heboh luar biasa seperti ini seolah ini musim gugur korupsi," kata Alex. (Knu)
Baca Juga:
Pimpinan KPK Tak Lapor Dewas Soal Penghentian 36 Penyelidikan