MerahPutih.com - Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan bersaksi untuk persidangan Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang berlangsung terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12) siang.
Dalam kesaksiannya, Hendra mengaku dipanggil untuk menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait peristiwa tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Timsus Sebut Arif Rachman Berperan Rekayasa BAP Kematian Brigadir J
Berawal saat Hendra bercerita Ferdy Sambo meneleponnya pada 8 Juli untuk datang ke tempat kejadian perkara di rumah dinas bekas Kadiv Propam Polri itu di Duren Tiga, Jaksel.
Di TKP, Sambo menceritakan skenarionya soal peristiwa tembak-menembak karena Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi.
"'Ada kejadian apa Bang?', (Sambo jawab) 'Ini ada anggota tembak tembakan dan gara-gara Mbakmu'. (Hendra bertanya lagi) 'Mbak kenapa Bang?', (Sambo menjawab) 'Itu di dalam kamar dilecehkan, kamu lihat saja di dalam'," kata Hendra menirukan percakapannya dengan Sambo.
Hendra kemudian melihat jenazah Brigadir J yang sudah tergeletak.
Ia mengaku kaget dan bertanya-tanya peristiwa pelecehan apa yang terjadi hingga sampai terjadi tembak-tembak.
Namun saat itu, dia belum menemukan jawabannya meskipun sudah bertanya ke Brigjen Benny Ali yang saat itu menjabat Karo Provos.
"Kata Pak Benny, 'Sudah nanti dibahas di kantor supaya cepat-cepat ini untuk jenazah dievakuasi'," cerita Hendra.
Hendra kemudian diminta untuk menghadap Kapolri.
Saat itu, kata Hendra, Sigit memintanya untuk menceritakan kejadian terkait peristiwa kematian Brigadir J.
"Ditanya sama beliau, Pak Benny dulu ditanya, diceritakan kejadian tersebut peristiwa tembak-menembak dan pelecehan," jelas Hendra.
Baca Juga:
Timsus Ungkap Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J Banyak yang Hilang dan Rusak
Sigit memerintahkan kematian Brigadir J ditangani dengan profesional dan prosedural, meskipun terjadi di rumah Ferdy Sambo.
"Perintah Kapolri cuma satu, 'Ya sudah ditangani secara profesional dan prosedural meskipun kejadiannya di Kadiv Propam," tutur Hendra.
Kemudian, Sigit juga menanyakan terkait gambaran peristiwa yang disebut-sebut ada pelecehan seksual.
Hendra saat itu menjawab yang tahu hanya Ferdy Sambo.
"Saya bilang yang tahu Pak FS," kata Hendra menirukan percakapan dengan Kapolri.
Ferdy Sambo lantas masuk ke ruangan Kapolri. Sementara, Hendra dan Benny keluar menunggu.
"Kami nunggu di ruangan Kospri, (menunggu) barangkali ada perintah lagi karena pada saat itu perintahnya belum final, belum jelas,” kata Hendra.
Hendra dan Benny menunggu sekitar 20 menit hingga Ferdy Sambo keluar.
Memudian mereka bertemu di Provos.
Setelah berbicara dengan Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal yang saat itu diperiksa di Provos, Ferdy Sambo menceritakan pertemuan dengan Kapolri.
Kepada Kapolri, Ferdy Sambo membantah telah menembak Brigadir J.
Sekadar informasi, Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Richard Eliezer Ungkap Ferdy Sambo Tembak Brigadir J saat Mengerang Kesakitan