MerahPutih.com - Persidangan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali bergulir.
Kali ini, para terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice akan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana itu dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
Baca Juga:
Saksi Ungkap CCTV di Rumah Ferdy Sambo 26 Kali Dimatikan secara Paksa
Lima saksi tersebut ialah mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Hendra Kurniawan, Kaden A Biro Paminal Agus Nur Patria, Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto, Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin, dan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo.
Mereka ditahan di Mako Brimob dan Rutan Bareskrim Polri.
JPU juga akan menghadirkan Kepala Bagian Penegakan Hukum (Kabag Gakkum) Provos Div Propam Susanto Haris dan Pemeriksa Forensik Muda Sub Bidang Komputer Forensik Polri Panji Zulfikar Sidik.
Kemudian, anggota Sub Bidang Senjata Api Balistik Metalurgi Forensik (Subbid Senpi Balmetfor) pada Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Sopan Utomo dan Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian siahaan.
Baca Juga:
Richard Eliezer Sempat Bohongi Kapolri atas Perintah Ferdy Sambo
JPU juga menghadirkan sopir dari Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit, Audi Pratowo.
Sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Wahyu Imam Santoso.
Hakim Wahyu akan dibantu oleh Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.
Dalam kasus ini, lima terdakwa, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.
Yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 56 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (Knu)
Baca Juga:
Richard Eliezer Ungkap Ferdy Sambo Tembak Brigadir J saat Mengerang Kesakitan