MerahPutih.com - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan diberhentikan sebagai anggota Polri.
Ia diduga terlibat kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga:
Pengacara Hendra, Henry Yosodiningrat menuturkan, kliennya mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kendati demikian, ia mengungkap tidak bisa mendampingi pengajuan banding itu karena bukan kewenangannya.
"Tentunya banding, tetapi kami tidak mencampur, karena itu kan kami tidak mendampingi, karena yang mendampingi itu dari Divkum," ucapnya kepada wartawan, Jumat (4/11).
Sebelumnya, sidang komisi kode etik Polri (KKEP) Brigjen Hendra Kurniawan rampung digelar. Hasilnya, Hendra diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Baca Juga:
"Keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (31/10) lalu.
Sidang Hendra digelar sejak pukul 08.00 WIB sampai 17.15 WIB. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
Sedangkan untuk kasus pidananya sendiri, Hendra beserta enam terdakwa lainnya masih harus menjalani persidangan.
Karena perbuatannya, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
10 Orang Bersaksi di Sidang Perintangan Penyidikan Terdakwa Hendra Kurniawan