MerahPutih.com - Rapat pleno pemilihan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Periode 2022-2027 rampung dilakukan di gedung DKPP, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Kamis (8/9).
Rapat pleno dihadiri oleh seluruh anggota DKPP, antara lain Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Heddy Lugito, J Kristiadi, Puadi (ex officio Bawaslu), dan Yulianto Sudrajat (ex officio KPU).
Dalam rapat pleno dilakukan musyawarah untuk memilih Ketua DKPP definitif. Berdasarkan hasil pleno musyawarah memilih dan menetapkan Heddy Lugito sebagai Ketua DKPP sesuai dengan Berita Acara Nomor: BA-017/K.DKPP/SET/01/IX/2022.
Baca Juga:
Rapat Paripurna DPR Sahkan 3 Orang Anggota DKPP Untuk Dilantik Jokowi
“Alhamdulillah sudah terpilih dengan aklamasi sepakat menunjuk saya sebagai Ketua DKPP periode 2022-2027,” ungkap Heddy Lugito kepada wartawan di Ruang Sidang Utama DKPP.
Heddy menambahkan, agenda utama DKPP ke depan adalah penegakan dan pencegahan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu menjelang Pemilu serentak tahun 2024.
“Ke depan yang akan kita tekankan pada penegakan kode etik. Seminimal mungkin pelanggaran kode etik terutama pada Pemilu serentak 2024 yang akan datang,” tegasnya.
Baca Juga:
Jokowi Perpanjang Masa Tugas Anggota DKPP
Selain itu, penataan kelembagaan menjadi fokus utama ketua dan anggota periode 2022-2027, terutama yang menyangkut core bussiness DKPP yaitu pengaduan dan persidangan.
“Kami akan terus melakukan penyempurnaan dari apa yang telah diwariskan dari pimpinan sebelumnya,” pungkas Heddy.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi melantik lima anggota DKPP periode 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/9) kemarin, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden Nomor 82/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Unsur Tokoh Masyarakat.
Lima anggota DKPP periode 2022-2027 yang dilantik ini adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, Heddy Lugito, dan J Kristiadi. (Pon)
Baca Juga:
Terbukti Berbisnis Forex Ilegal, DKPP Pecat Anggota Bawaslu Pohuwatu