Kasus Korupsi

Hattrick! Ketua Fraksi Golkar Melchias Mekeng Mangkir Lagi Dari Panggilan KPK

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 20 September 2019
 Hattrick! Ketua Fraksi Golkar Melchias Mekeng Mangkir Lagi Dari Panggilan KPK
Politisi Golkar Melchias Markus Mekeng mangkir dari panggilan KPK terkait kasus suap PLTU Riau-1 (Foto: antaranews)

MerahPutih.Com - Ketua Fraksi Golkar di DPR Melchias Markus Mekeng mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/9).

Mekeng sedianya diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT)‎ di Kementeriaan ESDM.

Baca Juga:

Ketua Fraksi Golkar Melchias Mekeng Mangkir dari Panggilan KPK

"Yang bersangkutan mengirimkan surat sedang ada kegiatan dinas ke luar negeri dan melakukan check up kesehatan. Kegiatan disebut dalam rangka pembahasan RUU Bea Material," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfrimasi, Kamis (19/9) malam.

Ketua Fraksi Golkar Melchias Mekeng bakal jadi tersangka?
Ketua Fraksi Golkar di DPR Melchias Marcus Mekeng. (ANTARA/Widodo S. Jusuf)

Ini merupakan kali ketiga politikus partai berlambang beringin itu tidak memenuhi panggilan penyidik. Sebelumnya, Mekeng sudah dua kali tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan KPK. Panggilan pertama dilakukan pada Senin (16/9) dan Rabu (18/9). Namun, ia tidak hadir dengan alasan sedang di luar negeri.

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah juga telah melayangkan surat pelarangan bepergian keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk Melchias Markus Mekeng selama enam bulan kedepan terkait perkara ini.

Dicegahnya Politikus Golkar itu guna kepentingan proses penyidikan. Pasalnya, hal itu agar memudahkan apabila sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan dari Mekeng.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial sekaligus mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo.

Baca Juga:

Nasib Kompak Politikus Golkar Melchias Mekeng dan Tersangka Suap PLTU Riau-1

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberikan suap sekitar Rp5 miliar kepada Eni Saragih. Suap itu diberikan Samin Tan terkait pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(Pon)

Baca Juga:

KPK Cegah Ketua Fraksi Golkar Melchias Mekeng ke Luar Negeri

#Anggota DPR #Korupsi PLTU Riau #Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan