Hattrick, Allianz Kembali Dilaporkan Polisi
MerahPutih.com - Untuk ketiga kalinya, PT Asuransi Allianz Life Indonesia dilaporkan oleh nasabahnya. Kali ini seorang nasabah yang sejak November 2016 bergabung, Reno Reynaldi melaporkan mantan Presdir Joachim Wessling, salah satu anggota dewan direksi Allianz Indonesia Todd Swihart, dan mantan Manager Klaim Yuliana Firmansyah.
"Allianz kami laporkan karena ada klien kami yang merasa dirugikan, sebab klaim dari klien kami tidak dibayarkan Allianz, kerugiannya sekitar Rp 30 juta," ujar kuasa hukum Reno, Johny Situwanda di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/11).
Laporan Reno sendiri telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/5633/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 17 November 2017. Ketiga orang terlapor diduga melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), Pasal 18, Pasal 63 huruf F UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kasus yang dilaporkan saat ini mirip dengan laporan-laporan sebelumnya. Di mana, kasus-kasus sebelumnya Allianz tak membayar klaim yang diajukan. Agar klaim yang diajukan bisa dibayarkan, Reno diminta untuk menyertakan rekam medis lengkap yang tidak mungkin bisa didapatkan.
"Catatan medis lengkap yang dimintakan pihak Allianz ketika klien kami Reno Reynaldi dirawat di RS Mayapada Hospital Tangerang," kata Johnny.
Johnnu menegaskan bahwa permintaan rekam medis dipastikan tak akan diberikan pihak rumah sakit. Karena sesuai Permenkes No.269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran, sarana kesehatan hanya diizinkan mengeluarkan ringkasan rekam medis (resume medis).
Dikonfirmasi terpisah, PT Allianz Indonesia mengaku belum mengetahui mengenai adanya laporan ini.
"Allianz belum terima informasi resmi dari kepolisian terkait laporan tersebut. Jadi saat ini belum bisa berikan keterangan lebih lanjut," kata Head of Corporate Communication Allianz Adrian DW.
Ini merupakan ketiga kalinya para petinggi-petinggi Allianz dilaporkan. Tercatat, laporan pertama pernah dibuat oleh dua orang nasabah Allianz bernama Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda. Laporan keduanya telah ditindaklanjuti dengan dinaikkan menjadi penyidikan. Mantan Presdir Joachim Wessling dan mantan Manager Klaim Yuliana Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, belakangan Ifranius dan Indah mencabut laporan karena klaimnya dibayarkan oleh pihak ketiga. Polisi pun akhirnya menghentikan pengusutan kasus tersebut dengan mengeluarkan SP3.
Belum lama, Joachim lagi-lagi dilaporkan ke polisi oleh dua nasabahnya bernama Mario Sastra Wijaya dan Sulaeman. Laporan Keduanya diterima polisi dengan nomor LP/5418/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus dan LP/5469/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus. Mereka melaporkan adanya dugaan pelanggaran perlindungan konsumen karena tidak mau membayar klaim yang diajukan. (Ayp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Setelah Allianz, Kini Asuransi AXA yang Harus Berurusan dengan Polisi