Hasil Sidang Etik Peneliti BRIN Ancam Muhammadiyah Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Andi Pangerang Hasanuddin dihadirkan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

MerahPutih.com - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar sidang etik terhadap oknum penelitinya, APH.

BRIN menyatakan, APH terbukti melakukan pelanggaran disiplin usai menuliskan komentar ancaman terhadap warga Muhammadiyah di media sosial.

Kepala Biro Organisasi, dan Sumber Daya Manusia BRIN Ratih Retno Wulandari menyebut, hasil sidang dugaan pelanggaran disiplin atas perbuatan yang dilakukan APH oleh Tim Pemeriksa Disiplin PNS BRIN dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Baca Juga:

Emosi Jadi Alasan Peneliti BRIN Lontarkan Ancaman Terhadap Muhammadiyah

"Anggota dari Tim Pemeriksa Disiplin PNS terdiri dari atasan langsung, unsur kepegawaian, unsur pengawasan dan pejabat lain yang ditunjuk," kata Ratih melalui keterangan resmi, Rabu (10/5).

Sidang digelar sebagai tindak lanjut dari rekomendasi sidang etik Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 26 April 2023.

Dalam sidang hukuman disiplin tersebut disampaikan beberapa pertanyaan dan jawaban yang diberikan kepada APH dari sidang sebelumnya sebagai bentuk klarifikasi dan dituangkan dalam berita acara.

Berdasarkan sidang tersebut, Ratih menyebutkan, Tim Pemeriksa Disiplin PNS membuat rekomendasi untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian beserta berita acara pemeriksaan yang telah ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Disiplin PNS dan APH.

"Tim Pemeriksa Disiplin PNS pada sidang ini baru memberikan rekomendasi, keputusan jenis hukumannya ada di Pejabat Pembina Kepegawaian," jelasnya.

Baca Juga:

Kepala BRIN Dukung Polri Usut Tuntas Kasus AP Hasanuddin

Sementara itu, atasan APH yakni TD juga menjalani Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku di hari yang sama.

"Dari hasil klarifikasi pada sidang tersebut diperoleh informasi terkait konteks tulisan yang ramai diperbincangkan," kata Sekretaris Utama BRIN Nur Tri Aries Suestiningtyas.

Nur menerangkan bahwa meski konteks dari kalimat tersebut terkait penentuan Hari Raya Idul Fitri, namun dapat dipahami berbeda, konteksnya bisa menjadi lebih luas tergantung pada pembaca memaknainya.

APH kini ditetapkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan ancaman terhadap warga Muhammadiyah.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta. (Knu)

Baca Juga:

Oknum Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah Jadi Tersangka

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Jalur Kereta Cepat Yang Bakal Dicoba Jokowi dan Xi Jinping Telah Rampung
Indonesia
Jalur Kereta Cepat Yang Bakal Dicoba Jokowi dan Xi Jinping Telah Rampung

Dari starting point atau titik awal uji dinamis hingga Depo Tegalluar, konsorsium kontraktor sudah memasang sebanyak 538 tiang untuk kemudian dipasang peralatan elektrifikasi.

Duduk Perkara Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Versi Kubu Helmut Herwawan
Indonesia
Duduk Perkara Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Versi Kubu Helmut Herwawan

Helmut Hermawan diklaim telah melakukan pembayaran dalam proses pengalihan saham mencapai USD 5 juta US atau sekitar Rp 70 miliar.

DPR Setujui 39 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Termasuk Revisi UU IKN
Indonesia
DPR Setujui 39 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Termasuk Revisi UU IKN

Persetujuan dilakukan dalam rapat paripurna pada Kamis (15/12). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus.

Menpan RB Katakan Digitalisasi Birokrasi Buat ASN Bekerja Lebih Baik
Indonesia
Menpan RB Katakan Digitalisasi Birokrasi Buat ASN Bekerja Lebih Baik

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dam Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan digitalisasi birokrasi menjadi kunci untuk mendorong kinerja aparatur sipil negara (ASN) agar lebih baik.

Mabes Polri Bakal Bentuk Direktorat Khusus Siber di 9 Polda
Indonesia
Mabes Polri Bakal Bentuk Direktorat Khusus Siber di 9 Polda

Setiap Polda akan ada Direktorat Kriminal Khusus, Direktorat Siber dan Direktorat Kriminal Umum.

Pemprov DKI Perketat Izin Konser Cegah Peningkatan COVID-19
Indonesia
Pemprov DKI Perketat Izin Konser Cegah Peningkatan COVID-19

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memperketat kegiatan konser yang mrnimbulkan keramaian di ibu kota, menyusul melonjaknya kasus COVID-19.

Pemudik Sengaja Tunggu One Way Arah Jakarta
Indonesia
Pemudik Sengaja Tunggu One Way Arah Jakarta

Pemudik untuk kembali ke tempatnya bekerja dari kampung halaman antara 26 hingga 29 April 2023.

2 Juta Tiket Kereta Api untuk Mudik Sudah Terjual
Indonesia
2 Juta Tiket Kereta Api untuk Mudik Sudah Terjual

PT Kereta Api Indonesia (KA) terus mematangkan persiapan menghadapi lonjakan pemudik Lebaran 2023.

Pemberian KUR Khusus Penyediaan Alsintan Masih Kecil
Indonesia
Pemberian KUR Khusus Penyediaan Alsintan Masih Kecil

DPD RI percepatan agenda intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian di tengah ancaman krisis pangan global.

 Dinsos Jabar Temukan Upaya Penimbunan Bantuan Gempa Cianjur
Indonesia
Dinsos Jabar Temukan Upaya Penimbunan Bantuan Gempa Cianjur

Ada sebagian masyarakat yang menolak tenda pengungsian dilokalisir dan memilih mendirikan tenda mandiri di sawah atau kebun dan juga menolak diberi bantuan.