MerahPutih.com - Tim seleksi di 24 provinsi telah mengumumkan daftar peserta yang lolos tes tertulis dan tes psikologi untuk seleksi calon anggota Bawaslu provinsi. Dari total 288 peserta yang lolos seleksi tahapan tes tertulis dan tes psikologi di 24 provinsi, terdapat 59 orang peserta perempuan atau sekitar 20,5 persen.
Hasil seleksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di berbagai provinsi terebut, secara umum dinilai mengkhawatirkan. Hal ini terkait keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu yang sangat minim.
Baca Juga:
Bawaslu Bikin Tim Pantau Proses Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu
"Secara khusus, Puskapol UI mencatat masih ada beberapa persoalan terkait pemenuhan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu provinsi," kata Penjabat Sementara (Pjs) Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Hurriyah di Kampus UI Depok, Selasa (27/7).
Hurriyah mengatakan secara khusus, Puskapol UI mencatat masih ada beberapa persoalan terkait pemenuhan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu provinsi.
Persoalan pertama adalah potret keterpilihan perempuan dalam tahapan seleksi tes tertulis dan tes psikologi. Penelusuran terhadap data hasil seleksi menunjukkan masih rendahnya pemenuhan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam setiap tahapan seleksi.
Dari 24 provinsi, hanya ada tiga provinsi dengan persentase keterpilihan perempuan lebih dari 30 persen pada tahapan seleksi tes tertulis dan tes psikologi, yaitu Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Jawa Tengah.
Sedangkan di 21 provinsi lainnya jumlah keterpilihan perempuan masih di bawah 30 persen. Dari 21 provinsi tersebut, sebanyak lima provinsi bahkan hanya meloloskan satu orang perempuan pada tahapan seleksi tes tertulis dan tes psikologi. Kelima provinsi tersebut adalah Riau, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Jambi.
Rendahnya jumlah keterpilihan perempuan dalam tahapan seleksi ini sangat berpotensi mempersempit peluang keterpilihan perempuan yang cukup di tahapan seleksi selanjutnya.
"Dampak lebih jauh tentu saja tidak terpenuhinya angka minimal 30 persen keterwakilan perempuan di Bawaslu provinsi," katanya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Miliki Akun Sipol, Bawaslu Makin Leluasa Awasi Peserta Pemilu dari Proses Pendaftaran