MerahPutih.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan bukti bahwa Putri berada di lokasi kejadian saat Brigadir J ditembak.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian mengatakan, penetapan Putri sebagai tersangka berdasarkan dua alat yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Baca Juga
Putri Candrawathi jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
“Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa Putri ada di lokasi sejak di (rumah pribadi) Saguling sampai dengan di (rumah dinas) Duren Tiga,” ujar Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8).
Namun Andi tidak menjelaskan secara rinci keterlibatan Putri dalam kasus Brigadir J hingga ditetapkan sebagai tersangka. Andi hanya menyebut bahwa Putri terlibat dalam kegiatan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Dan Putri melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," jelas dia.
Baca Juga
Sayangnya, polisi belum menahan Putri lantaran sakit. "Seyogyanya juga kemarin yang bersangkutan harus diperiksa. Tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat selama tujuh hari," kata Andi.
Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, Putri dijerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.
Seperti diketahui sebelumnya, Timsus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Brigadir RR dan Bharada RE.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP. (Knu)
Baca Juga
Terungkap, Ferdy Sambo Beri Perintah Bawahannya Rusak CCTV Pembunuhan Brigadir J