Hasil Rapid Test Antigen Positif COVID-19, Penumpang KA Dibawa ke Rumah Sakit

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 22 Desember 2020
Hasil Rapid Test Antigen Positif COVID-19, Penumpang KA Dibawa ke Rumah Sakit
Penumpang di stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (22/12). Foto: MP/Asropih

MerahPutih.com - Penumpang kereta api jarak jauh diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen. Lantas, bagaimana jika hasil testnya positif COVID-19?

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero akan melarang penumpang untuk melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan. Penumpang yang positif bakal ditindaklanjuti dengan melaksanakan swab test di rumah sakit dan dilakukan isolasi mandiri untuk menunggu hasil.

Baca Juga

Ada Pemeriksaan Rapid Test Antigen, Penumpang Menumpuk di Stasiun Pasar Senen

"Kalau di dapati reaktif maka penumpang akan arahkan oleh tim pemeriksa untuk pemeriksaan lebih lanjut yang lebih detail yaitu swab test di rumah sakit," ujar VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus di kawasan Stasiun Pasar Senin, Jakarta Pusat, Selasa (22/12).

Perihal tiket yang ia sudah pesan, ucap Joni, dilakukan pengembalian secara 100 persen dan tidak ada pemotongan. Pengiriman uang tiket dilakukan secara transfer ke nomor rekening penumpang yang reaktif itu.

"Kan ga bisa berangkat nih jadi yang reaktif itu ditolak gak boleh berangkat. Maka tiketnya itu akan dibatalkan dan kita kembalikan 100 persen," jelasnya.

Untuk masa pengembalian duit tiket 14 hari dari hari pembatalan keberangkatan. Sebelum uangnya dikirim PT KAI harus mencocokan data identitas penumpang yang reaktif itu.

"Jadi nanti akan kita cek dulu nomor identitas kode booking tiket sama nomor rekening nanti akan dikembalikan," ungkapnya.

VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus di kawasan Stasiun Pasar Senin, Jakarta Pusat, Selasa (22/12).
VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus di kawasan Stasiun Pasar Senin, Jakarta Pusat, Selasa (22/12). Foto: MP/Asropih

Joni menyampaikan, petugas pemeriksaan rapid test antigen dari BUMN Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) melaporkan sudah ada 5 orang yang dinyatakan reaktif pada pemeriksaan Senin (21/12) kemarin.

"Laporan itu ada lima reaktif. Sudah didata dan dilakukan anjuran-anjuran seperti isolasi mandiri dan tindak lanjut rumah sakit," tuturnya.

PT KAI mewajibkan penumpang kereta jarak jauh menunjukkan hasil rapid test antigen mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Aturan ini mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.

Kemudian, Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.

Adapun layanan rapid test antigen di stasiun dibanderol dengan biaya Rp 105.000. Pelayanan pemeriksaan rapid test antigen sudah dibuka dari pukul 07.00 hingga pada pukul 19.00 WIB.

Terdapat 9 stasiun yang menyediakan layanan rapid test antigen:

1. Stasiun Gambir

2. Stasiun Pasar Senen

3. Stasiun Kiaracondong

4. Stasiun Cirebon Prujakan

5. Stasiun Tegal

6. Stasiun Semarang Tawang

7. Stasiun Yogyakarta

8. Stasiun Surabaya Gubeng

9. Stasiun Surabaya Pasar Turi. (Asp)

Baca Juga

Belasan Calon Penumpang Kereta Api Positif COVID-19, Terdeteksi di Stasiun Senen dan Gambir

#PT KAI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan