Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diumumkan Siang Ini

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 22 Agustus 2022
Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diumumkan Siang Ini
Kerabat memegang foto almarhum Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

MerahPutih.com - Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) akan menyampaikan hasil autopsi ulang Brigadir J yang meninggal dunia akibat ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Siang ini pukul 13.00 WIB akan kami serahkan hasilnya ke Bareskrim," ucap Dokter Forensik Ade Firmansyah Sugiharto di Jakarta, Senin (22/8).

Baca Juga

Kasus Pembunuhan Brigadir J, 3 Lembaga Ini Bakal Dicecar Komisi III

Usai menyerahkan hasil autopsi ulang, bersama penyidik tim khusus, PDFI akan menyampaikan konferensi pers terkait hasil autopsi ulang Brigadir J kepada media.

"Nanti konpers juga di sana (Bareskrim) Insya Allah," ujarnya

Ade melanjutkan, yang akan disampaikan PDFI adalah hasil dari autopsi ulang jenazah Brigadir J yang dapat membantu proses penyidikan pengungkapan penyebab kematian Brigadir J.

"Informasi apa yang nanti dapat kami sampaikan tentunya sesuai dalam koridor UU Keterbukaan Informasi Publik. Sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu jalannya penyidikan," tutur Ade

Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo juga menyampaikan, hari ini akan diumumkan hasil autopsi ulang Brigadir J.

"Hari ini info yang saya dapat, coba kontak PDFI untuk waktu dan tempatnya ok," kata Dedi.

Baca Juga

Anggota DPR Dukung Pembentukan Tim Independen Usut Pembunuhan Brigadir J

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, penyidik juga menyidik perkara menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.

Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol. Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polr, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.

Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Knu)

Baca Juga

Mabes Polri Jawab Beredarnya Isu Bungker Uang Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo

#Mabes Polri #Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Bagikan
Bagikan