Hasil Asesmen BNN, Nunung dan Suaminya Bakal Direhabilitasi

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 07 Agustus 2019
Hasil Asesmen BNN, Nunung dan Suaminya Bakal Direhabilitasi
Komedian senior, Nunung. (Istimewa)

MerahPutih.com - Penyidik Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menerima hasil asesmen Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat dan suaminya July Jan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Hasilnya pasangan suami istri ini yang tertangkap saat konsumsi narkoba jenis sabu tersebut mengharuskannya untuk direhabilitasi.

Baca Juga: Nunung Jadi Budak Narkoba Demi Daya Tahan Tubuh

"Pada tanggal 24 Juli oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengajukan. Tanggal 30 Juli kami menerima hasil asesmennya. Kesimpulannya adalah merekomendasikan terhadap tersangka NN dan JJ untuk dilakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," kata Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu (7/8).

Komedian Tri Retno Praduyati (kiri) alias Nunung Srimulat yang tersangkut kasus narkoba. (Antara/Ricky Prayoga)
Komedian Tri Retno Praduyati (kiri) alias Nunung Srimulat yang tersangkut kasus narkoba. (Antara/Ricky Prayoga)

Kendati demikian, Calvijn menegaskan hal ini tidak akan mempengaruhi proses hukum. Sebab, hingga kini penyidik masih menunggu hasil berkas yang telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI pada 1 Agustus lalu.

"Proses hukum yang dibangun penyidik masih berjalan. Berkas perkara sudah dilimpahkan. Saat ini, kita menunggu hasilnya dari kejaksaan," tegas Calvijn.

Baca Juga: Reka Ulang Adegan, Begini Cara Nunung Srimulat Transaksi Narkoba

Seperti diketahui, Nunung ditangkap bersama dengan suaminya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7). Saat digeledah ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram. Hasil tes urine, Nunung dan Iyan positif.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca, satu buah korek api gas, empat buah telepon genggam.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. Dan polisi pun akan menahan ketiganya untuk dua puluh hari kedepan. (Knu)

Baca Juga: Polda Metro Tangkap Lima Orang Jaringan Narkoba Nunung

#Nunung Srimulat #Narkoba #Artis Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan