Harus Diawasi Orang Tua, Jadi Syarat Anak Masuk Mal

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 September 2021
Harus Diawasi Orang Tua, Jadi Syarat Anak Masuk Mal
Mal. (Foto:Antara)

MerahPutih.com - Pusat perbelanjaan atau mal sudah bisa dikunjungi bagi anak berusia di bawah 12 tahun terutama di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta dan Surabaya, pada pekan ini. Tapi, pembukaan mal untuk anak di bawah 12 tahun harus dengan pengawasan dan pendampingan orang tua.

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini, antara lain akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (21/9).

Baca Juga:

PPKM Diperpanjang sampai 4 Oktober, Jawa-Bali Nihil Level 4

Selain itu, orang dengan kategori kuning di PeduliLindungi kini diperbolehkan masuk bioskop. Fasilitas bioskop sejak minggu lalu sudah dibuka di wilayah level 3 dan 2 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop. Yang tadinya hanya hijau saja, sekarang bisa masuk dengan (status) kuning," katanya.

Warna kuning atau oranye di PeduliLindungi artinya pengunjung telah mendapatkan vaksin dosis pertama. Sementara warna hijau berarti pengunjung dalam kondisi aman karena telah mendapatkan vaksin dosis lengkap.

Luhut mengemukakan, penyesuaian lain yang dilakukan minggu ini adalah pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 yang boleh digelar di kota/kabupaten level 3 dan 2 dengan maksimal delapan pertandingan per minggu.

Tidak hanya itu, restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor (luar ruang) juga dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

"Perkantoran nonesensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi," katanya.

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: Antara)
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: Antara)

Lebih lanjut, Luhut mengungkapkan sebagaimana arahan yang diberikan oleh Presiden dalam Rapat Terbatas Senin ini, diputuskan bahwa dengan melihat perkembangan yang ada, maka perubahan PPKM Level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali.

Namun, evaluasi tetap dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat.

"Kami tidak akan melakukan perubahan-perubahan yang drastis. Saya mohon pengertian teman-teman, masyarakat Indonesia untuk hal ini. Kenapa tidak? Karena kita tidak ingin membuat kesalahan dan banyaknya yang tidak kita ketahui juga mengenai delta varian ini," katanya. (Knu)

Baca Juga:

PPKM Diperpanjang, Bioskop Boleh Beroperasi Hingga Ganjil Genap di Tempat Wisata

#PPKM #PPKM Level 1-4 #Luhut Panjaitan
Bagikan
Bagikan