Hari Terakhir Sidang Pendahuluan, MK Periksa 28 Perkara Pilkada

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Januari 2021
Hari Terakhir Sidang Pendahuluan, MK Periksa 28 Perkara Pilkada
Gedung MK. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa sebanyak 28 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada 2020) pada hari terakhir pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (29/1).

Sidang digelar dalam tiga panel, yakni Panel 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan didampingi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Pandeglang, Tangerang Selatan, Mamuju, Memberamo Raya, Asmat, Boven Digoel, Fakfak, Kaimana dan Manokwari.

Baca Juga:

Bawaslu Daerah Diminta Bersiap Hadapi Perselisihan di MK

Panel 2 yang terdiri atas Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh memeriksa sengketa hasil Pilkada Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Seram Bagian Timur, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Lampung Tengah dan Pesisir Barat.

Kemudian Panel 3 dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Pulau Taliabu, Tidore Kepulauan, Ternate, Kepulauan Sula, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan, Mongondow Timur, Manado serta Bolaang Mongondow Timur.

"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, agenda yang dilakukan adalah penyampaian pokok-pokok permohonan oleh pemohon, pengesahan alat bukti dan penetapan pihak terkait.

Gedung MK. (Foto: Antara)
Gedung MK. (Foto: Antara)

Sedangkan dalam sidang pekan depan, sidang perkara sengketa pilkada beragendakan mendengar jawaban termohon KPU serta keterangan Bawaslu.

Total sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi. Pada Selasa perkara yang diperiksa sebanyak 35 perkara, Rabu 35 perkara dan Kamis 34 perkara.

Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi. (Knu)

Baca Juga:

MK Tegaskan Jabatan Ketua Pengadilan di Bawah MA tak Punya Batasan Periode

#Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Bagikan