Hari Terakhir PPKM Darurat, Warga Solo Tetap Adakan Salat Idul Adha di Masjid
Warga Solo, Jawa Tengah tetap menggelar Salat Idul Adha di masjid dan musala di tengah PPKM Darurat, Selasa (30/7). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Kementerian Agama (Kemenang) Solo, Jawa Tengah telah mengeluarkan imbauan agar menggelar Salat Idul Adha di rumah, Selasa (20/7).
Namun demikian, hal itu tidak dipatuhi warga dengan tetap menggelar Salat Idul Adha berjamaah di musala dan masjid di hari terakhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Berdasarkan pantauan Merahputih.com di Musala Todjobungkarno, Danukusuman, Serengan, Solo menggelar Salat Idul Adha berjamaah dengan menutup akses Jalan Dewi Sartika. Ratusan warga mengikuti Salat Idul Adha dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker.
Baca Juga:
Pesan Anies dan Riza Patria Kala Warga Kembali Rayakan Idul Adha Saat Pandemi
Pemandangan sama juga terlihat di Masjid Masjid Jami' Assegaf Pasar Kliwon, Solo. Ratusan jamaah mengikuti Salat Idul Adha yang dimulai sejak pukul 06.00 WIB sampai pukul 07.00 WIB.
"Warga yang mengikuti Salat Idul Adha ini warga sekitar masjid. Kami tetap menerapkan protokol kesehatan di tengah PPKM Darurat," ujar Iqbal Marzuki (43) seorang jamaah Salat Idul Adha di Masjid Masjid Jami' Assegaf pada Merahputih.com, Selasa (20/7).
Iqbal mengatakan, sesuai aturan Salat Idul Adha hanya boleh diikuti warga sekitar. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penularan COVID-19.
"Pelaksanaan Salat Idul Adha berjalan tertib dengan penerapan protokol kesehatan sangat ketat. Takmir masjid melarang orang luar datang kesini," tutur dia.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo mengeluarkan surat instruksi terkait meniadakan Salat Idul Adha dan kegiatan takbiran Idul Adha 1442 H atau 20 Juli 2021. Selain itu, takbiran keliling juga dilarang
"SE (Surat Edaran) terkait meniadakan Salat Idul Adha dan kegiatan takbiran pada momen Idul Adha tersebut sudah disosialisasikan pada semua takmir masjid di Solo," ujar Kepala Kemenag Solo, Hidayat Masykur, Jumat (16/7).
Hidayat mengungkapkan, pelaksanaan Instruksi Menteri Agama kali ini bersifat himbauan bagi masyarakat. Sedangkan terkait aturan yang ditingkatkan menjadi larangan, hal itu menjadi wewenang Pemkot Solo.
"Kami hanya sebatas bisa mengeluarkan imbauan saja," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Ajakan Presiden dan Wapres di Hari Raya Idul Adha Saat PPKM Darurat
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pemkot Solo Hentikan Permanen Operasional BST Koridor 6, tak Dapat Anggaran Pusat
Kasus Kriminalitas di Surakarta Naik 20,94 Persen Sepanjang 2025
687.726 Kendaraan Lintasi Jalan Tol Solo-Ngawi di Libur Nataru, Bukti sebagai Infrastruktur Vital untuk Efisiensi
Ribuan Lilin Terangi Car Free Night Solo Sambut Tahun Baru 2026
Cuaca Buruk, Pendakian Gunung Merbabu Ditutup 2 Bulan
Nataru 2025, Stasiun Solo Balapan Layani 11.872 Penumpang
Serikat Pekerja Solo Ancam Demo Kecewa UMK, Walkot Respati: Semua Berhak Menyampaikan Pendapat
Konfercab PDIP, Aria Bima Jadi Ketua DPC Solo Gantikan Rudy
601.977 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Ngawi Selama Libur Nataru
79.539 Kendaraan Masuk Kota Solo Jelang Perayaan Natal