Hari Pertama Ramadan, Usaha Hiburan Malam di Luar Hotel Wajib Tutup


Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata. (Foto: Dok. Berita Jakarta)
MerahPutih.com - Memasuki bulan Ramadan, Pemprov DKI Jakarta pun mengatur jam operasional jenis usaha tertentu melalui Surat Edaran No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemprov DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, jenis usaha atau subjenis usaha tertentu yang wajib tutup.
"Pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua hari Raya Idulfitri, serta malam Nuzulul Qur’an," ujar Andhika kepada wartawan di Jakarta, Minggu (10/3).
Baca juga:
Pertamina Jamin Pasokan Gas Elpiji Jateng-DIY Aman Selama Ramadan
Usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idul Fitri adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, dan bar/rumah minum yang berdiri sendiri.
Andhika menerangkan, hal tersebut tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima.
Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
b. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
c. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
d. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
f. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB; dan
g. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya. (knu)
Baca juga:
Dishub DKI Tegaskan 'Car Free Day' Tetap Digelar Selama Ramadan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
PT KAI Angkut 4,3 Juta Orang Pemudik, Ada 10 KA Jarak Jauh Jadi Favorit

Hal Unik Yang Terjadi di Tradisi Kupatan Setiap 8 Syawal di Indonesia

Filosofi Tradisi Kutupatan Jejak Peninggalan Sunan Kalijaga

Prabowo Senang Menteri Kerja Keras Redam Gejolak Harga Pangan di Saat Ramadan dan Idul Fitri

5 Film Karya Sineas Indonesia Yang Bisa Jadi Pilihan Saat Nikmati Libur Lebaran

Doa Bagi Mereka Yang Amalkan Salat Kafarat

Polisi Mulai Berlakukan Ganjil Genap di 2 Titik Jalan Tol, Tak Ada Tilang Manual

Arus Mudik 2025 Diklaim Lebih Tertata, H-3 Tercatat 258.383 Kendaraan Keluar dari Jakarta

9 Doa Menenangkan Hati Sambut Kemenangan di Malam Takbiran dan Saat Idul Fitri

Sore Ini Kemenag Gelar Isbat Penentuan 1 Syawal 1446 H, Idul Fitri Dipekirakan 31 Maret 2025
