Hari Pertama Ramadan, Usaha Hiburan Malam di Luar Hotel Wajib Tutup

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Minggu, 10 Maret 2024
Hari Pertama Ramadan, Usaha Hiburan Malam di Luar Hotel Wajib Tutup

Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata. (Foto: Dok. Berita Jakarta)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Memasuki bulan Ramadan, Pemprov DKI Jakarta pun mengatur jam operasional jenis usaha tertentu melalui Surat Edaran No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemprov DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, jenis usaha atau subjenis usaha tertentu yang wajib tutup.

"Pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua hari Raya Idulfitri, serta malam Nuzulul Qur’an," ujar Andhika kepada wartawan di Jakarta, Minggu (10/3).

Baca juga:

Pertamina Jamin Pasokan Gas Elpiji Jateng-DIY Aman Selama Ramadan

Usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idul Fitri adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, dan bar/rumah minum yang berdiri sendiri.

Andhika menerangkan, hal tersebut tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima.

Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;

b. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;

c. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;

d. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;

e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;

f. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB; dan

g. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya. (knu)

Baca juga:

Dishub DKI Tegaskan 'Car Free Day' Tetap Digelar Selama Ramadan

#Ramadan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PT KAI Angkut 4,3 Juta Orang Pemudik, Ada 10 KA Jarak Jauh Jadi Favorit
Okupansi kereta api yang melebihi angka 100 persen. Hal ini disebabkan adanya penumpang dinamis yaitu penumpang yang turun-naik antara stasiun awal dengan stasiun tujuan akhir.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 April 2025
PT KAI Angkut 4,3 Juta Orang Pemudik, Ada 10 KA Jarak Jauh Jadi Favorit
Indonesia
Hal Unik Yang Terjadi di Tradisi Kupatan Setiap 8 Syawal di Indonesia
Tradisi Kupatan disebut sudah ada sejak perkembangan agama Islam di Nusantara. Tepatnya diperkirakan pada tahun 1600-an.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 April 2025
Hal Unik Yang Terjadi di Tradisi Kupatan Setiap 8 Syawal di Indonesia
Indonesia
Filosofi Tradisi Kutupatan Jejak Peninggalan Sunan Kalijaga
Hingga kini tradisi Kupatan masih eksis. Masyarakat muslim berbondong-bondong berpuasa sembari menyiapkan ketupat dengan ragam bentuknya
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 April 2025
Filosofi Tradisi Kutupatan Jejak Peninggalan Sunan Kalijaga
Indonesia
Prabowo Senang Menteri Kerja Keras Redam Gejolak Harga Pangan di Saat Ramadan dan Idul Fitri
Keberhasilan menjaga stabilitas harga pangan nasional yang menurutnya belum pernah terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 April 2025
Prabowo Senang Menteri Kerja Keras Redam Gejolak Harga Pangan di Saat Ramadan dan Idul Fitri
Indonesia
5 Film Karya Sineas Indonesia Yang Bisa Jadi Pilihan Saat Nikmati Libur Lebaran
Film-film yang tayang sangat beragam. Namun paling banyak film horor thriller dan film romantis. Menariknya tahun ini, bisa menyaksikan film animasi yang sangat cocok ditonton oleh anak-anak.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 29 Maret 2025
5 Film Karya Sineas Indonesia Yang Bisa Jadi Pilihan Saat Nikmati Libur Lebaran
Indonesia
Doa Bagi Mereka Yang Amalkan Salat Kafarat
Seseorang yang hendak melakukan salat kafarat, maka salatnya berjumlah 17 rakaat. Jumlah rakaatnya mengikuti total salat fardlu. Lima kali waktu shalat zuhur, ashar, maghrib, isya dan subuh.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 29 Maret 2025
Doa Bagi Mereka Yang Amalkan Salat Kafarat
Indonesia
Polisi Mulai Berlakukan Ganjil Genap di 2 Titik Jalan Tol, Tak Ada Tilang Manual
Kepolisian bakal menerapkan sanksi tilang elektronik atau ETLE bagi para pemudik yang melanggar aturan ganjil genap saat arus mudik Lebaran 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 29 Maret 2025
Polisi Mulai Berlakukan Ganjil Genap di 2 Titik Jalan Tol, Tak Ada Tilang Manual
Indonesia
Arus Mudik 2025 Diklaim Lebih Tertata, H-3 Tercatat 258.383 Kendaraan Keluar dari Jakarta
Berdasarkan keterangan Jasa Marga, Sabtu (29/3) pagi, tol Cikampek di Cibatu-Cikarang Pusat juga terjadi kepadatan volume lalin.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 29 Maret 2025
Arus Mudik 2025 Diklaim Lebih Tertata, H-3 Tercatat 258.383 Kendaraan Keluar dari Jakarta
Indonesia
9 Doa Menenangkan Hati Sambut Kemenangan di Malam Takbiran dan Saat Idul Fitri
Dalam buku Iktikaf Literasi oleh Idris Afandi, ada beberapa kumpulan doa baik yang bisa dilafazkan saat malam takbiran. Doa itu terpadu dengan nyaringanya pujian kepada Allah SWT.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 29 Maret 2025
9 Doa Menenangkan Hati Sambut Kemenangan di Malam Takbiran dan Saat Idul Fitri
Indonesia
Sore Ini Kemenag Gelar Isbat Penentuan 1 Syawal 1446 H, Idul Fitri Dipekirakan 31 Maret 2025
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, sebelumnya mengatakan penetapan 1 Syawal akan berpotensi sama dengan PP Muhammadiyah yakni 31 Maret.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 29 Maret 2025
Sore Ini Kemenag Gelar Isbat Penentuan 1 Syawal 1446 H, Idul Fitri Dipekirakan 31 Maret 2025
Bagikan