MerahPutih.Com - Hari pertama masuk kerja usai Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masih banyak yang melakukan kerja di rumah atau Work From Home (WFH).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menjelaskan, alasan PNS DKI masih WFH dikarenakan perkantoran pemerintah masih mengikuti aturan dari keputusan gubernur tentang pebatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca Juga:
Vatikan Tekankan Pentingnya Persaudaraan Umat Kristiani dan Muslim Pada Hari Idulfitri
"PNS yang masuk hari ini adalah ada yang sebagian melakukan WFH dan ada yang sebagian melakukan WFO (Work From Office), untuk pelayanan-pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa," kata Chaidir, di Jakarta, Selasa (26/5).

Menurutnya, kantor pelayanan publik yang masih berjalan seperti kantor kelurahan, pelayanan pajak, dan perizinan yang tidak bisa dilakukan dengan WFH. Namun, dia tidak bisa memastikan, berapa jumlah PNS yang melakukan WFH dan berapa yang masuk kantor.
"Skemanya tergantung dari jenis ininya. Saya gak bisa 50:50 antara 70:30 kalau yang sudah-sudah sih," jelasnya.
Chaidir memastikan tidak ada SKPD yang melakukan halal bihalal seperti biasanya karena terbentur aturan PSBB.
Baca Juga:
Lebaran di Tengah Pandemi COVID-19, Rudy dan Purnomo Layani Open House Lewat Video Call
Lebih lanjut, ia pun memastikan, PNS DKI akan bekerja seperti biasa atau kerja di kantor jika PSBB sudah selesai.
"Insyaallah kalau PSBB sudah selesai," tutupnya.(Asp)
Baca Juga: