MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya memberlakukan kunjungan secara daring bagi para tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK dalam rangka Hari Raya Natal 2020 yang jatuh pada Jumat (25/12) besok.
"Rutan KPK memberikan kebijakan terkait dengan pelayanan kunjungan online dan penerimaan barang untuk tahanan Cabang Rutan KPK sehubungan dengan cuti bersama Natal dan Hari Raya Natal 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/12).
Kunjungan daring Hari Raya Natal 2020 itu dapat dilakukan pada Jumat (25/12), mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB.
Baca Juga:
Selain itu, kunjungan daring juga dilakukan pada Rabu (30/12) mendatang mulai pukul 09.00-12.00 WIB sebagai kunjungan pengganti cuti bersama Natal.
"Kegiatan ibadah Natal akan dilaksanakan secara online pada jam 07.00 sampai dengan 08.00 WIB," ujar Ali.

Para tahanan juga dibolehkan menerima boks berisi makanan pada Hari Raya Natal mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
"Pada saat Hari Raya Natal 2020 tahanan diizinkan untuk melaksanakan makan bersama dengan tahanan lainnya dengan ketentuan tetap mematuhi protokol kesehatan dan dilaksanakan mulai jam 10.15 sampai dengan 13.00 WIB," kata Ali.
Baca Juga:
Jelang Perayaan Malam Natal, Polisi Semprotkan Disinfektan di Gereja GPIB Immanuel
Adapun tahanan Rutan Cabang KPK berjumlah 70 orang di mana 13 di antaranya beragama nasrani dan merayakan Natal. Sistem kunjungan secara online ini juga sudah diterapkan oleh KPK pada momen Hari Raya Idulfitri 1441 H dan Hari Raya Iduladha 1441 H. (Pon)
Baca Juga:
Jelang Natal, Polresta Surakarta Sterilisasi Belasan Gereja dan Larang Jemaat Bawa Tas