Hari Ini Wahyu Setiawan Jalani Sidang Kode Etik

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 15 Januari 2020
Hari Ini Wahyu Setiawan Jalani Sidang Kode Etik
Logo DKPP. (ANTARA/HO)

MerahPutih.com - Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan bahwa lembaganya akan melakukan pemeriksaan etik terhadap komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, yang diduga menerima suap dalam proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR.

"DKPP sudah memutuskan bahwa saudara WS memenuhi syarat dilakukan pemeriksaan kode etik. Kami putuskan untuk memanggil pihak-pihak terkait insya Allah besok (hari ini) pukul 14.00 WIB akan kami lakukan pemeriksaan etik kepada saudara WS," kata Muhammad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/1), dikutip Antara.

Baca Juga:

Penyidik KPK Geledah Kantor KPU Cari Bukti Pidana Wahyu Setiawan

Dia mengatakan sesuai peraturan DKPP, dalam pemeriksaan etik itu pengadu yaitu KPU dan Bawaslu serta teradu yaitu Wahyu Setiawan, wajib hadir.

Menurut dia, DKPP sudah berkomunikasi dengan Pimpinan KPK terkait rencana menghadirkan Wahyu dalam pemeriksaan etik tersebut, apakah diperkenankan untuk membawa teradu ke DKPP.

"Saya mendapatkan laporan dari Sekretaris DKPP bahwa Ketua KPK akan memberikan konfirmasi, apakah DKPP diperkenankan membawa teradu ke DKPP atau seperti apa teknisnya," ujarnya.

Anggota KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (10-1-2020) dini hari. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras
Anggota KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (10-1-2020) dini hari. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras

Muhammad mengatakan terkait Wahyu yang telah mengundurkan diri merupakan hak yang bersangkutan secara administrasi kepada Presiden namun selama belum diberhentikan dalam sebuah surat keputusan, maka Wahyu masih sebagai anggota KPU.

Baca Juga:

Diksi "Siap Mainkan" Bukti Kejahatan Korupsi Wahyu Setiawan Dilakukan Terencana

Dia menjelaskan, dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, alasan pergantian antarwaktu komisioner KPU hanya ada tiga yaitu meninggal dunia, tidak memenuhi syarat, dan diberhentikan dengan tidak hormat.

"Salah satu alasan diberhentikan dengan tidak hormat itu karena melanggar sumpah atau kode etik. Di sana DKPP akan menilai pelanggaran sumpah atau kode etik," katanya.

Dia mengatakan putusan DKPP terkait persidangan etik akan dikirim kepada Presiden karena yang menerbitkan SK pemberhentian dan pengangkatan anggota KPU dan pengganti antarwaktu.

Menurut dia, kalau sidang DKPP dilaksanakan Rabu (14/1) maka diperkirakan pekan ini lembaga sudah mengirimkan surat kepada Presiden terkait putusan DKPP. (*)

Baca Juga:

Wahyu Setiawan dan Bupati Sidoarjo Punya Celah Lolos Lewat Praperadilan

#Komisi Pemilihan Umum #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan