MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) akan diproses dalam pengambilan keputusan Tingkat II atau penetapan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/1) pagi.
"Dijadwalkan RUU IKN diproses dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa pukul 10.00 WIB," kata Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR RI Junimart Girsang di Jakarta, Selasa (18/1).
Baca Juga:
DPD Minta Pemerintah Berikan Penjelasan Utuh ke Publik Terkait Pemilihan Nama IKN
Pengambilan keputusan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR tersebut akan memberikan persetujuan RUU IKN disahkan menjadi undang-undang.
Rapat Kerja (Raker) Pansus RUU IKN DPR RI pada Selasa dini hari menyetujui RUU tersebut diproses lebih lanjut dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

"Apakah RUU IKN yang sudah dibahas dapat disetujui dan diproses lebih lanjut untuk pembicaraan Tingkat II," kata Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin Raker Pansus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1) dini hari.
Seluruh anggota Pansus RUU IKN menyetujui RUU tersebut untuk diproses dalam pengambilan keputusan Tingkat II.
Sementara itu, hanya Fraksi PKS yang tegas menolak RUU IKN dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan. (Pon)
Baca Juga:
Pembangunan IKN Diklaim Didukung Ormas, LSM dan Tokoh Adat