MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah meminta gubernur di seluruh Indonesia, menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan pada Selasa (21/11) mengumumkan UMP.
Baca Juga:
UMP Bali 2024 Naik jadi Rp 2.813.672
Sidang Dewan Pengupahan untuk membahas rekomendasi besaran UMP DKI Jakarta 2024 yang digelar pada Jumat (17/11) menghasilkan tiga poin usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, pengusaha dan pekerja.
Dalam menentukan besaran upah minimum, Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.
Dalam PP tersebut, telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan itu berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.
Sedangkan upah minimum yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.
Berikut daftar angka pengupahan dari tiga unsur berbeda:
- Angka pengusaha: 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023= Rp 5.043.068
- Angka pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp 5.637.068
- Angka pemerintah: 1,89 + (4,96x30%) x UMP 2023 = Rp 5.067.381
Baca Juga:
Pemprov DKI Berdalih UMP Naik Terlalu Tinggi Malah Picu PHK Massal