Hari Ini, Sidang Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir Yosua Dibagi Dua Sesi

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 19 Oktober 2022
Hari Ini, Sidang Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir Yosua Dibagi Dua Sesi
Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria. Keduanya diperlihatkan dengan mengenakan pakaian tahanan Kejaksaan warna merah. (Foto: MP/Joseph Kanugrahan)

MerahPutih.com - Rentetan persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.

Kali ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pembunuhan berencana terhadap mantan bawahan Ferdy Sambo itu, Rabu (19/10).

Baca Juga:

Kejagung Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo Cs

Jaksa penuntut umum (JPU) bakal membacakan surat dakwaan terhadap enam terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

"Sidang perdana dengan enam terdakwa," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Rabu (19/10).

Djuyamto menjelaskan, sidang perkara obstruction of justice dengan enam terdakwa itu digelar dengan dua majelis hakim yang berbeda dan terbuka untuk umum.

Sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman dan Agus Nurpatria akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Selanjutnya, sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo bakal dipimpin oleh Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

Baca Juga:

Jaksa Sebut Putri Candrawathi Dukung Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Sesi pertama sidang perintangan akan digelar pukul 10.00 WIB untuk terdakwa Brigjen Hendra dkk.

"Lalu sesi yang kedua pukul 14.00 WIB dengan terdakwa Chuck dkk," jelas Djuyamto.

Pengacara sekaligus politisi PDIP Henry Yosodiningrat bakal mendampingi Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto. Ia mengaku, keluarga dari Hendra dan Agus sempat menemui dan meminta kesediaannya untuk mendampingi keduanya.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Ferdy Sambo juga telah didakwa melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Jaksa menyebut Sambo berniat menutupi fakta kejadian sebenarnya pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022. Sambo berupaya mengaburkan dan merekayasa tindak pidana yang telah terjadi. (Knu)

Baca Juga:

Sidang Ferdy Sambo, Usaha Makanan-Minuman di Kawasan PN Jaksel Ramai Pengunjung

#Polisi #Pengadilan Negeri Jakarta Selatan #PN Jaksel
Bagikan
Bagikan