MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan melakukan lauching pemberian subsidi karyawan sebesar Rp600 ribu di Jakarta, Kamis (27/8)
"Mudah-mudahan (27 Agustus 2020) akan me-launching," kata Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8)
Baca Juga
Pembukaan Bioskop Diprediksi Jadi Blunder jika Anak Buah Anies Lengah
Ida mengungkapkan bahwa Kemnaker telah menerima 2,5 data calon penerima subsidi gaji/upah dari BPJS Ketenagakerjaan pada hari Senin (24/8) lalu. Sebelum diserahkan ke Kemnaker, data tersebut telah diverifiksi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, setelah data diserahterimakan kepada Kemnaker, data tersebut kembali dicek oleh Kemnaker sebelum diserahkan kepada KPPN. Sesuai dengan Juknis, pengecekan dilakukan maksimal selama 4 hari.
"Kemnaker hanya melihat kesesuaian data peserta setelah dilakukan validasi secara berlapis oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa pengecekan berlapis ini untuk memastikan subsidi gaji/upah tepat sasaran.
"Hari ini secara bertahap dari 2,5 juta data rekening yang sdh di-check list Kemnaker disampaikan kepada Himbara untuk diteruskan ke rekening penerima progam subsidi upah/gaji," katanya.

Program subsidi upah/gaji merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020. Subsidi ini merupakan program pelengkap bagi program-program mitigasi dampak pandemi yang ada sebelumnya.
"Pekerja formal yang terdampak COVID-19 itu tidak sedikit, banyak sekali mereka yang juga menerima program dari pemerintah (Kemensos, Kemendes PDTT). Data menunjukkan pekerja formal yang masih eksis juga membutuhkan bantuan pemerintah. Mereka juga terdampak COVID dan butuh bantuan pemerintah," jelas Ida.
Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 per bulan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Bantuan subsidi gaji akan diberikan selama 4 bulan mulai bulan September hingga Desember 2020.
Subsidi gaji akan diberikan setiap 2 bulan sekali. Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta. Syarat pekerja yang menerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN.
Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Pembayaran yang dilakukan sebanyak 2 kali untuk memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga. Ini juga upaya mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat tahun ini.
Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 600.000 per bulan akan dikirimkan langsung kepada nomor rekening pekerja yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Saat ini, Pemerintah sedang memfinalisasi skema dan kriteria bantuan subsidi gaji, berdasarkan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) dan lembaga lainnya.
Baca Juga
Lapor Dugaan Peretasan, Pemred Tirto dan Tempo Bakal Dimintai Keterangan
Sementara, BP JAMSOSTEK pun sedang dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.
Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria Pemerintah. (Knu)