Hari Ini, Polri Undang 57 Mantan Pegawai KPK
MerahPutih.com - Rangkaian upaya Mabes Polri merekrut mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlangsung.
Rencananya, pada Senin (6/12), Mabes Polri mengundang 57 orang mantan pegawai KPK untuk sosialisasi perekrutan menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga
"Kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada eks pegawai KPK tersebut," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Senin.
Dedi menjelaskan, Polri melakukan sosialisasi terlebih dahulu mengenai jabatan sebagai ASN di institusi Polri kepada 57 orang mantan pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menurut Dedi, langkah tersebut merupakan salah satu prosedur sebelum dilakukannya pelantikan kepada Novel Baswedan Cs sebagai ASN Polri nantinya.
Prosesnya dimulai sosialisasi terlebih dahulu sebelum dilantik. Apabila nantinya menyetujui, mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS.
"Selanjutnya BKN (Badan Kepegawaian Negara) mengeluarkan NIP," tuturnya.
Baca Juga
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyatakan keinginannya untuk merekrut 57 orang mantan pegawai KPK yang gagal TWK.
Keinginan itu disampaikan Listyo dengan mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi, pada Jumat (24/9) lalu. Surat itu telah direspons Jokowi melalui surat dari Mensesneg yang menyatakan persetujuan keinginan Listyo. (Knu)
Baca Juga
Respons Eks Ketua WP KPK Terkait Aturan Perekrutan ASN Polri