MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan perkara penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Kamis (2/4). Dalam persidangan kali ini, Novel diagendakan bersaksi untuk dua terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Selain Novel, tetangganya yang merupakan saksi pelapor, Yasri Yuda Yahya turut dijadwalkan untuk bersaksi di persidangan. Sidang direncanakan akan di gelar pada pukul 10.00 WIB.
Baca Juga:
Tim Pengacara Puji Dua Pelaku Penyerangan Novel Sebagai Sosok Gentleman
"Rencana pukul 10.00 WIB. Saksi pelapor (Yasri Yuda Yahya) dan saksi korban (Novel Baswedan)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/4).
Dalam persidangan Kamis (19/3) lalu, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Brigjen Pol Edi Purwanto, selaku tim kuasa hukum kedua terdakwa mengklaim, hal itu merupakan bentuk kesatria karena keduanya diketahui merupakan anggota Polri.
"Ini mungkin sudah dipahami dan di mengerti oleh terdakwa dan terdakwa juga sebagai prajurit (Polri), secara kesatria, mungkin nanti akan mengakui," kata Edi.
Dalam kasus ini, Rahmat dan Ronny didakwa melakukan perbuatan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Keduanya menyebabkan mata Novel Baswedan terluka sehingga kornea mata kanan dan kirinya terancam buta.
Baca Juga:
Persidangan Dua Penyerang Novel Dibatasi Demi Cegah Penyebaran Corona
Kedua terdakwa melakukan perbuatannya dengan alasan membenci Novel Baswedan lantaran dianggap telah mengkhianati institusi Polri.
Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)