Pilkada Serentak

Hari Ini MK Sidangkan 34 Sengketa Pilkada

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Januari 2021
Hari Ini MK Sidangkan 34 Sengketa Pilkada
Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara).

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 34 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada 2020) dalam tiga panel di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/1).

Panel 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Barru, Bulukumba, Luwu Timur, Luwu Utara, Pangkajene dan Kepulauan, Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Halmahera Utara dan Halmahera Timur.

Baca Juga:

PDIP Klaim Punya Jagoan di Pilkada DKI

Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh di Panel 2 memeriksa sengketa hasil Pilkada Nabire, Pegunungan Bintang, Raja Ampat, Manokwari Selatan, Tapanuli Selatan, Nunukan, Malinau, Bandar Lampung dan Lampung Selatan.

Kemudian Panel 3 dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Lingga, Karimun, Batam, Kepulauan Riau, Banggai, Morowali Utara, Tojo Una-Una, Poso, Sigi, Tolitoli dan Palu.

Sidang MK. (Foto: Antara)
Sidang MK. (Foto: Antara)

"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Total sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah yang sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi. Pada Selasa dan Rabu, masing-masing sebanyak 35 perkara sengketa hasil pilkada telah diperiksa dengan agenda mendengar pokok-pokok permohonan pemohon.

Waktu yang dimiliki Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus perkara sesuai peraturan perundang-undangan adalah 45 hari sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada 18 Januari 2021. (Knu)

Baca Juga:

PPP Tetap Ingin Pilkada Serentak Digelar Nasional 2024

#Pilkada Serentak #UU Pilkada #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Bagikan