Hari ini, Mantan Mensos Juliari Jalani Sidang Putusan Kasus Bansos

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 23 Agustus 2021
Hari ini, Mantan Mensos Juliari Jalani Sidang Putusan Kasus Bansos
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/6/2021). ANTARa/Desca Lidya Natalia

MerahPutih.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara akan menjalani sidang putusan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 wilayah Jabodetabek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin (23/8).

"Ketua Majelis Hakim yang sekaligus sebagai Ketua PN Jakarta Pusat, Bapak M. Damis, Insya Allah ,Senin, 23 Agustus 2021, agenda persidangan rerdakwa Juliardi Batubara adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim diperkirakan jam 10.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo dalam keterangannya, Minggu (22/8).

Baca Juga:

Maki Berharap Terdakwa Korupsi Bansos Juliari Dihukum Berat

Dalam perkara ini, Juliari dituntut 11 tahun hukuman pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juliari diyakini bersalah menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/7).

Jaksa juga menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti senilai Rp 14,5 miliar. Apabila tidak dibayarkan maja diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.

Terdakwa Mantan Mensos Juliari. (Foto: Antara)
Terdakwa Mantan Mensos Juliari. (Foto: Antara)

Selain itu, politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini juga menuntut agar Juliari Peter Batubara tidak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, setelah menjalankan pidana pokok.

Juliari diyakini melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

KPK Optimis Juliari Dihukum 11 Tahun Penjara

#Kasus Korupsi #Bantuan Sosial #Dana Bansos #Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN)
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan