Hari Ini, JPU akan Tanggapi Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo berjalan untuk mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melaksanakan sidang pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabat atau Brigadir J dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberataan (eksepsi) terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Kamis.

“Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, dilansir dari Antara, Kamis (20/10).

Baca Juga:

Jaksa Sebut Kompol Chuck Simpan 2 Dekoder CCTV Rumah Dinas Ferdy Sambo

Djuyamto menyebutkan, sidang mendengar tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB.

Sidang dilaksanakan di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Ampera Raya.

“Sidang jam 09.30 WIB,” katanya.

Selain sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menggagendakan sidang pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf pada hari yang sama, pukul 09.30 WIB.

Sidang dilakukan paralel mengingat majelis hakim yang memimpin sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama dengan sidang Ricky Rizal serta Kuat Ma’ruf.

“Persidangan tentu berurutan karena majelisnya sama,” kata Djuyamto.

Sebagaimana diketahui, sidang perdana Ferdy Sambo digelar Senin (17/10) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Setelah dakwaan dibacakan terdakwa melalui penasehat hukumnya menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong mengatakan bahwa JPU menyusun surat dakwaan No.Reg.Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.

Sarmauli mengatakan bahwa dalam surat dakwaan tidak menguraikan peristiwa di Magelang, serta terdapat beberapa uraian yang dinilainya hanya bersandar pada keterangan satu saksi dan tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.

Selain itu, ia juga mengatakan penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan perihal apa yang melatarbelakangi keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma'ruf pada 7 Juli 2022.

Ia juga mengatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.

Baca Juga:

Ferdy Sambo Hubungi Hendra Kurniawan untuk Tutupi Fakta Pembunuhan Yosua

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Sambo dan Putri memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa.

Tim kuasa hukum Sambo dan Putri juga memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 797/Pid.B/PN JKT. SEL dan membebaskan terdakwa dari tahanan.

Kemudian, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

"Atau setidak-tidaknya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," katanya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan keberatan dan penolakan atas surat dakwaan penuntut umum adalah hak terdakwa.

Namun, ia menegaskan, bahwa surat dakwaan yang disusun sudah lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP, sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan.

Ia mengungkapkan, keberatan yang dibacakan oleh penasehat hukum para terdakwa belum menyentuh subtansi dari eksepsi itu sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP. Yakni, terkait dengan kopetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan yang berkonsentrasi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum.

Ketut menambahkan, eksepsi penasehat hukum terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan yang beberapa kali ditegur oleh majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya.

“Sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” kata Ketut, Selasa (18/10). (*)

Baca Juga:

Brigjen Hendra Perintahkan Anak Buahnya Cek CCTV Sekitar Rumah Ferdy Sambo

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Mabes Polri Tunggu Keputusan Propam Soal Status Keanggotaan Richard
Indonesia
Mabes Polri Tunggu Keputusan Propam Soal Status Keanggotaan Richard

Mabes Polri bicara soal vonis Bharada Richard Eliezer satu tahun 6 bulan. Mabes Polri menghormati putusan majelis hakim terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat.

53 Juta NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP
Indonesia
53 Juta NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP

"Ini terus kami coba dorong agar para wajib pajak bisa memutakhirkan NIK dan NPWP mereka agar terintegrasi," ucap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/1)

PN Jaksel Terima Limpahan Berkas AG dalam Kasus Panganiayaan David
Indonesia
PN Jaksel Terima Limpahan Berkas AG dalam Kasus Panganiayaan David

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan telah menerima pelimpahan berkas AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17).

PLN Gelar Mudik Gratis 2023, Berikut Syarat dan Dokumen yang Harus Dilengkapi
Indonesia
PLN Gelar Mudik Gratis 2023, Berikut Syarat dan Dokumen yang Harus Dilengkapi

Salah satu BUMN yang mengadakan program mudik gratis adalah Perusahaan Listrik Negara (PLN).

52 Desa Terendam Banjir, Karawang Tetapkan Status Tanggap Darurat
Indonesia
52 Desa Terendam Banjir, Karawang Tetapkan Status Tanggap Darurat

Pemerintah Kabupaten Karawang menetapkan status tanggap darurat bencana. Penetapan ini dilakukan guna mengoptimalkan penanganan banjir di wilayah Kabupaten Karawang.

ASN di 3 Provinsi Baru Bakal Diisi 80 Persen Orang Asli Papua
Indonesia
ASN di 3 Provinsi Baru Bakal Diisi 80 Persen Orang Asli Papua

Pemerintah masih mencari aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan Orang Asli Papua (OAP) untuk mengisi kuota di tiga DOB.

Mahfud MD Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Dimulai 14 Juni 2022
Indonesia
Mahfud MD Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Dimulai 14 Juni 2022

Adanya dukungan pemerintah kepada penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024, diharapkan supaya Pemilu bisa berjalan dengan tepat waktu.

Yunani Minta 12 Diplomat Rusia Angkat Kaki
Dunia
Yunani Minta 12 Diplomat Rusia Angkat Kaki

Sekretariat Jenderal Kementerian Luar Negeri Yunani telah menginformasikan "pengusiran" diplomat Moskowi kepada duta besar Rusia.

Dekorasi Ngunduh Mantu Kaesang-Erina Bertema Mataram Islam
Indonesia
Dekorasi Ngunduh Mantu Kaesang-Erina Bertema Mataram Islam

Director Asmoro Decoration. Pandji Vasco Dagama mengatakan, untuk dekorasi ngunduh mantu Kaesang-Erina mengangkat tema Mataram Islam, dengan memadukan adat Solo dan Yogyakarta.

Jokowi Senang Industri Baterai Listrik di Batang Bisa Serap 20 Ribu Tenaga Kerja
Indonesia
Jokowi Senang Industri Baterai Listrik di Batang Bisa Serap 20 Ribu Tenaga Kerja

Dan yang paling saya senang menyerap karyawan, SDM, tenaga kerja kita 20 ribu orang