Hari Ini, Jaksa akan Bacakan Tuntutan Terhadap Teddy Minahasa Terdakwa Teddy Minahasa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (1/3/2023). ANTARA/Walda

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, Kamis.

"Sidang pembacaan tuntutan itu akan dipimpin hakim Jon Sarman Saragih di ruang sidang utama PN Jakarta Barat," demikian informasi yang dihimpun.

Baca Juga:

Perantara Jaringan Narkotika Teddy Minahasa Terancam Hukuman 18 Tahun Penjara

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat menyebutkan, sidang perkara dengan nomor 96/Pid.Sus/2023/PNJkt.Brt dijadwalkan digelar di Ruang Sidang Mudjono mulai pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Baca Juga:

Sisihkan Sabu atas Perintah Teddy Minahasa, AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 112, 114 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (*)

Baca Juga:

Irjen Teddy Minahasa Pergi ke Pabrik Sabu di Taiwan hingga Minta Fee Pengawalan Rp 100 Miliar

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Alasan PDIP Beri Sanksi Lebih Berat ke FX Rudy Ketimbang Ganjar
Indonesia
Alasan PDIP Beri Sanksi Lebih Berat ke FX Rudy Ketimbang Ganjar

Sanksi yang diberikan kepada FX Rudy lebih berat ketimbang Ganjar yang sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh PDIP.

13 Orang Ditangkap karena Terlibat Kerusuhan Berdarah di Wamena
Indonesia
13 Orang Ditangkap karena Terlibat Kerusuhan Berdarah di Wamena

Polda Papua mengamankan sejumlah orang terkait kerusuhan yang dipicu hoaks penculikan anak di Wamena.

Panpel Sayangkan Kejadian Suporter Nyalakan Flare Usai Pertandingan Persis vs Persita
Indonesia
Panpel Sayangkan Kejadian Suporter Nyalakan Flare Usai Pertandingan Persis vs Persita

Ketua Panitia pelaksana (Panpel) Stadion Manahan, Ginda Ferachtriawan menyayangkan, pelaku suporter tidak terpuji tersebut. Ia pun meminta pada suporter yang menyalakan flare untuk meminta maaf secara terbuka.

Korban Tewas dan Luka Saat Mudik Lebaran 2023 Turun 39 Persen
Indonesia
Korban Tewas dan Luka Saat Mudik Lebaran 2023 Turun 39 Persen

Kecelakaan yang banyak terjadi pada pukul 15.00 hingga 18.00 dengan jumlah 240 kejadian.

Jokowi Ingatkan Masyarakat Gunakan BLT BBM dengan Bijak
Indonesia
Jokowi Ingatkan Masyarakat Gunakan BLT BBM dengan Bijak

Jokowi mengingatkan masyarakat penerima manfaat untuk menggunakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah dengan bijak.

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Kesal Tamu Undangan Kaesang Minta Selfie dengan Anies
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Kesal Tamu Undangan Kaesang Minta Selfie dengan Anies

Artikel tersebut berjudul “Presiden jokowi kesel sama Anies Datang undangan kaesang tamu tamu Minta selfi sama Anies bikin kesel jokowi”.

Pemprov DKI Matangkan Rencana Banding Putusan PTUN soal UMP DKI
Indonesia
Pemprov DKI Matangkan Rencana Banding Putusan PTUN soal UMP DKI

saat ini pihaknya masih mengkaji dan mendiskusikan secara matang langkah apa yang mesti diambil Pemprov DKI dalam menyikapi putusan PTUN soal UMP.

Akhirnya Bandara Kertajati Digunakan Buat Penerbangan Haji
Indonesia
Akhirnya Bandara Kertajati Digunakan Buat Penerbangan Haji

Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil mengaku bahagia akhirnya Bandara Kertajati bisa menggelar penerbangan haji perdana.

Puluhan Warga Rohingya Terdampar di Pantai Aceh Besar
Indonesia
Puluhan Warga Rohingya Terdampar di Pantai Aceh Besar

Sebanyak 57 warga Rohingya dilaporkan terdampar di Pantai Indra Patra, Aceh Besar.

Gibran Tak Puas Hanya Dua Pelaku Jual Beli Aset Pemkot yang Jadi Tersangka
Indonesia
Gibran Tak Puas Hanya Dua Pelaku Jual Beli Aset Pemkot yang Jadi Tersangka

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tak yakin pelaku jual beli lahan makam di Bong Mojo hanya dua orang saja.