MerahPutih.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Banten mengumumkan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 Jalur Zonasi untuk jenjang SMA pada Rabu (30/6).
Sedianya pengumuman Jalur Zonasi itu pada 27 Juni 2021 lalu, karena ada keputusan perpanjang pendaftaran hingga 28 Juni, akhirnya pengumuman diundur.
Baca Juga
Jangan Lupa, Hari Ini Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi SMP dan SMA
Pengumuman hasil seleksi dapat dilihat secara online melalui laman ppdbmandiri.bantenprov.go.id/. Untuk mengeceknya, Calon Peserta Didik baru (CPDB) hanya perlu memasukkan NISN dan password.
Jadwal pendaftaran PPDB SMA Banten 2021 Jalur Zonasi dilaksanakan pada 21-28 Juni 2021 secara online melalui laman ppdbmandiri.bantenprov.go.id/. Lalu pengumuman Jalur Zonasi secara virtual tanggal 30 Juni 2021.
Jika calon peserta didik dinyatakan lolos PPDB Jalur Zonasi SMA, diharapkan untuk daftar ulang secara virtual pada tanggal 8-9 Juli 2021.

Jalur zonasi merupakan jalur seleksi PPDB dengan menggunakan letak geografis, wilayah administratif dan letak satuan pendidikan terhadap domisili calon peserta didik di wilayah Provinsi Banten.
Zona adalah kawasan atau area yang meliputi wilayah administratif pemerintahan dalam jarak terdekat (dalam satuan meter) dengan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dan ditetapkan oleh Gubernur Banten berdasarkan usulan dari musyawarah keija kepala sekolah (MICKS), musyawarah kerja pengawas sekolah (MKPS).
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten tentang penetapan zonasi PPDB tahun pelajaran 2021/2022 adalah zona wilayah Provinsi Banten.
Seleksi PPDB pada jalur zonasi adalah jarak terdekat domisili calon peserta didik dengan satuan pendidikan yang dipilih sesuai dengan daya tampung pada jalur zonasi.
Jarak domisili dalam zonasi terdekat dimaksud pada point 1 dihitung berdasarkan jarak dari domisili/tempat tinggal ke satuan pendidikan menggunakan aplikasi sistem informasi PPDB 2021.
Dalam hal terjadi perselisihan jarak panitia satuan pendidikan melakukan verifikasi jarak dengan menggunakan satuan jarak terkecil meter menggunakan aplikasi lain.
Bila hasil perhitungan point to point hasilnya tetap sama maka prioritas urutan adalah berdasarkan pada usia calon peserta didik yang lebih tua
Domisili calon peserta didik didasarkan alamat rumah pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 12 bulan sebelum tanggal 21 Juni 2021. Jika tidak memiliki kartu keluarga, tetapi calon peserta didik telah berdomisili sama dengan atau lebih dari 12 bulan, maka Kartu Keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan.
Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan provinsi penetapan zonasi dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antara Pemerintah Daerah. Daya tampung bagi peserta didik dari luar provinsi diusulkan oleh satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi untuk mendapat ijin/persetujuan.
Calon peserta didik jalur zonasi adalah 60 persen dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan. (Asp)
Baca Juga