Hari Ini, Ferdy Sambo Jalani Sidang Banding Pemberhentian Tidak Hormat

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 19 September 2022
Hari Ini, Ferdy Sambo Jalani Sidang Banding Pemberhentian Tidak Hormat
Dokumentasi Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawati. ANTARA

MerahPutih.com - Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding kasus etik pada hari ini. Sidang ini terkait dengan pemberhentian tidak hormat (PTDH) mantan Kadiv Propan Polri itu di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Berlangsung pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9).

Baca Juga

Selangkah Lagi, Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs P-21

Dedi menjelaskan, sidang banding tidak akan dihadiri Ferdy Sambo atau pendampingnya. Sambo pun tetap berada di dalam penjara saat sidang bandingnya berlangsung. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Ia menuturkan, sidang banding Ferdy Sambo akan dipimpin jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal dan wakil komisi serta anggota adalah jenderal bintang dua atau inspektur jenderal.

Mekanisme tersebut, lanjut Dedi, telah diatur dalam pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7/2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Adapun mekanisme pelaksanaan sidang komisi banding diatur dalam pasal 79 Perpol Nomor 7/2022 di mana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi, pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

Baca Juga

Kejagung Beberkan Syarat yang Belum Dipenuhi Polri dalam Berkas Perkara Ferdy Sambo CS

Dedi bilang, KKEP Banding menyusun pertimbangan hukum dan amar putusan serta pembacaan putusan KKEP Banding oleh ketua KKEP Banding.

“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan dan pembacaan putusan,” kata dia.

Jenderal bintang dua itu menambahkan, sesuai Perpol Nomor 7/2022 pasal 81 ayat (2) bahwa penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan.

Seperti diketahui, Pimpinan Komisi Sidang KKEP memutuskan memecat Sambo pada Jumat (26/8). Kemudian, Sambo mengajukan banding atas vonis tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 69 Perpol Nomor 7/2022.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Hutabarat atau Brigadir J dijerat pasal berlapis, yaitu padal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Ia juga tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J dijerat pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 Ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP. (Knu)

Baca Juga

Kejagung Segera Teliti Berkas Ferdy Sambo CS

#Mabes Polri #Kadiv Propam Mabes Polri
Bagikan
Bagikan