MerahPutih.com - Surat Presiden (Surpres) tentang calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah ada di DPR. Pimpinan DPR pun telah merespon untuk segera menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Andika yang merupakan Kepala Staf Angkaran Darat (KSAD) akan menjalani uji kelayakan yang dilaksanakan pada 4-5 November 2021 oleh Komisi I DPR RI.
Baca Juga:
Tak Soal Andika Panglima TNI Setahun, Istana Buka Peluang Tahun Depan Jatah AL
Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI, kata Puan, juga memutuskan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 8 November 2021.
"Jadi dalam 5 hari ke depan sudah ada keputusan DPR untuk calon Panglima TNI," imbuh politisi PDI-Perjuangan tersebut.
Sesuai Undang-Undang TNI, persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 (dua puluh) hari.

"Penghitungan waktu tersebut tidak termasuk masa reses dan terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI. Jadi kalau prosesnya bisa lebih cepat, tentu lebih baik," katanya.
Presiden Joko Widodo telah memilih Andika Perkasa untuk menggantikan Haji Tjahjanto menjadi Panglima TNI. Alasan Istana, walaupun Andika hanya bakal menjabat satu tahun, karena tidak melanggar UU.
Terkait jatah korps TNI AL untuk mengisi posisi Panglima TNI berdasarkan sistem rotasi terbuka untuk diajukan tahun depan setelah Andika pensiun.
"Ya kan bisa nanti pada periode berikutnya," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. (Pon)
Baca Juga:
Cerdas dan Berwibawa, Jenderal Andika Perkasa Dinilai Cocok Jadi Panglima TNI